Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Ni Made Sudani memvonis enam tahun kurungan penjara kepada Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, Kamis (20/9).
Karena terbukti menerima suap atas proyek yang dipimpin di daerahnya, ia pun harus membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam putusannya, Ni Made menyebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Terdakwa terbukti menerima suap sejumlah Rp3,6 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono, yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan," terangnya dalam amar putusan.
Oleh karena itu, berangkat dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa terbukti melanggar. Dan silahkan mengajukan banding jika bersedia," imbuh Ni Made.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan rerdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa dianggap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya.
Mendengar putusan majelis hakim, Abdul langsung mengajukan banding. Ia menegaskan, tidak menerima putusan hukum selama enam tahun kurungan penjara.
Penolakan tersebut, akunya, setelah minta tanggapan penasihat hukum.
"Saya akan ajukan banding sebagaimana keputusan saya bersama penasihat hukum," tandas Abdul.
Seusai permohonan banding, majelis kemudian menutup sidang sedangkan Abdul langsung bergegas keluar dari ruang sidang.
Selain vonis enam tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga tahun kurangan penjara, Abdul juga menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Hukuman itu berlaku tiga tahun setelah Abdul selesai menjalani pidana pokok.
Sebagaimana diberitakan, Abdul Latif terbukti menerima suap Rp3,6 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Uang tersebut diberikan karena Abdul telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017. (O-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved