Perpres Reforma Agraria Harus Sentuh Persoalan Substantif

Rudy Polycarpus
20/9/2018 18:15
Perpres Reforma Agraria Harus Sentuh Persoalan Substantif
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

REFORMA agraria yang digalang Presiden Joko Widodo diharapkan menyentuh persoalan substantif, seperti redistribusi tanah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Demikian disampaikan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Dewi Kartika seusai mengikuti Rembuk Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Nasional untuk Keadilan Sosial dan Global Land Forum (GLF) 2018 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/9).

Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah mulai membatasi hak guna usaha (HGU) perusahaan besar yang memonopoli lahan dengan tidak memperpanjang HGU yang sudah hampir habis.

"Kami masih menunggu realisasi redistribusi tanah yang berasal dari HGU yang ditelantarkan oleh perusahaan-perusahaan besar di sektor perkebunan. Kami juga masih menunggu pelepasan kawasan hutan yang sesungguhnya bukan tanah-tanah kosong, tapi sudah eksisting karena sudah menjadi permukiman-permukinan, ladang sawah, desa definitif. Yang ini belum disentuh," tandasnya.

Saat Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria sudah tahap finalisasi. Di dalam perpres ini, terdapat pengaturan terkait penyelesaian konflik, redistribusi tanah, legalisasi lahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Perpres ini menyusul regulasi sebelumnya, Perpres 88/2017 yang digunakan untuk menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Melalui perpres tersebut, reforma agraria agar tidak berhenti pada legalisasi tanah tetapi berlanjut hingga pemberdayaan ekonominya.

Menurut data KPA, dari semua wilayah daratan di Indonesia, sebesar 71% dikuasai korporasi kehutanan, 16% oleh korporasi perkebunan skala besar, 7% dikuasai konglomerat, dan hanya sekitar 6% yang dimiliki rakyat kecil. Ketimpangan penguasaan tanah inilah yang menyebabkan konflik agraria terjadi.

Dewi berharap Perpres akan memuat kerangka regulasi, kerangka birokrasi atau kelembagaan, dan kerangka akuntabilitas.

"Kami mendorong pemerintah merealisasikan reforma agraria yang utuh. Bagaimana semua proses penataan ulang struktur agraria, land reform-nya, pemberdayaan ekonominya bisa komprehensif. Termasuk konflik agraria di sektor perkebunan, hutan, tambang, ini masih belum disentuh," imbuh Dewi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya