Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG pidana kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang jemaah PT Amanah Bersama Ummat alias ABU Tours, baru bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan mendakwa pemilik ABU Tours 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, Kamis (20/9), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, yang diketuai Budiansyah menjatuhkan vonis, dan menyatakan jika perusahaan ABU Tours tersebut pailit atau bangkrut.
"Mengadili bahwa, termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur pailit dengan segala akibat hukumnya," seru Budiansyah dalam putusannya.
Bahkan, dalam amar putusan, yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim disebutka, pihak debitur PKPU sebagai termohon, dalam hal ini PT ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba yang merupakan direktur utama, dan Nursyariah Mansyur sebagai komisaris, tidak pernah memiliki itikad baik untuk membuat kesepakatan proposal perdamaian yang diajukan pengurus PKPU.
Sehingga dalam pertimbangan yang dibacakan hakim, berdasarkan laporan hakim pengawas, tim pengurus telah menyurati pihak ABU Tours untuk membuat proposal perdamaian namun tidak pernah ditanggapi pihak ABU Tours.
"Dengan adanya laporan tersebut, majelis hakim pengawas menindaklanjuti laporan dari pengurus untuk meneruskannya ke majelis hakim pemutus sehingga tanggal 18 September 2018, hakim pengawas menyatakan bahwa tidak adanya kesepakatan damai antara debitur (Abu Tours) dan kreditur," hakim melanjutkan.
Setelah beberapa kali perpanjangan sidang, akhirnya majelis hakim memutuskan menyatakan ABU Tours pailit bersama bersama dua petingginya.
Dengan putusan tersebut pula, majelis hakim menujul Tasman Gultor untuk mengumpulkan aset ABU Tours untuk dibagikan kepada kreditur, yaitu jemaah, agen, dan mitra.
"Ada total Rp1,5 triliun dana tagihan dari sekitar 86 ribu kreditur yang harus dikembalikan," sebutnya.
Sebelumnya, polisi telah menyita berbagai aset terkait ABU Tours sebagai barang bukti. Antara lain berupa, lebih 40 aset benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, 36 kendaraan bermotor, alat elektronik, alat usaha, dan uang tunai. Totalnya lebih Rp250 miliar. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved