Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCA putusan Mahkamah Agung mengenai caleg mantan koruptor yang diperbolehkan nyaleg dalam Pemilu 2019 menuai pro kontra. Usulan untuk menandai nama mereka dalam surat suara santer diperbincangkan.
Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra menampik hal tersebut bahwa tidak mungkin ditandai di surat suara. "Kalau di surat suara tidak mungkin, sebab surat suara kan sudah kita launching atau umumkan. Kami sudah tetapkan seperti itu," ujar Ilham di Gedung KPU Jakarta, Kamis (20/9)
Ilham menyebutkan bahwa selain sudah meluncurkan design surat suara terhadap partai politik, Ia menjelaskan alasan lainnya nama caleg mantan koruptor tidak bisa ditandai.
"Kalau ditandai surat suara itu sudah tidak bisa ditandai sebab suara itu tidak ada fotonya. Kalau caleg (calon legislatif) enggak ada foto. Kecuali yang calon presiden," terang Ilham
Ia menambahkan ada pertimbangan perihal nama caleg mantan koruptor diketahui publik. "Kita pertimbangkan mana caleg koruptpr itu. Ya akan kami bicarakan lebih lanjut. Tapi kalau ditandai surat suara itu sudah tidak bisa ditandai," tutur Ilham
Ilham juga mengatakan bahwa KPU sudah merevisi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasca putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan caleg mantan koruptor nyaleg dalam Pemilu 2019.
"Kita nanti akan revisi PKPU nomor 20 yang sudah kami revisi. Yang sudah kami serahkan ke Kemenkumham," tandas Ilham. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved