Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa terkait Putusan 30/PUU-XVI/2018 tentang Larangan Caleg DPD yang berasal dari partai politik berlaku untuk proses pemilu 2019.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Jakarta, hari ini. "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 tersebut telah dinyatakan bahwa anggota DPD sejak Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Palguna.
Kemudian Palguna menyampaikan bahwa MK tidak pernah menyatakan bahwa putusan tersebut akan diberlakukan pada Pemilu 2024. "Mahkamah tidak pernah menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 akan diberlakukan mulai Pemilihan Umum Tahun 2024," tegasnya.
Palguna menyatakan sejak pembacaan putusan usai diucapkan maka diperoleh kekuatan hukum yang tetap dan berlaku. "Oleh karena Putusan tersebut diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018 maka sejak selesai pengucapan Putusan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal tersebut, maka sejak saat itulah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku," ungkap Palguna
Sebelumnya diketahui bahwa Oesman Sapta Odang melaporkan KPU terkait dugaan larangan administrasi Pemilu yang menambahkan klausul PKPU atas putusan MK tersebut.
Palguna mengatakan bahwa putusan MK sederajat dengan Undang-Undang "Putusan MK derajatnya setara dengan Undang-Undang karena itulah MK disebut negative legislator. Oleh karena itu di dalam UU MK Pasal 47 ditegaskan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam pleno Mk yang terbuka untuk umum. Maka setelah selasi mengetok palu sidang, putusan MK berlaku," jelas Palguna.
Kemudian saat ditanya apakah cukup kuat bagi KPU membuat peraturan dengan mengacu pada putusan MK. "Saya kembalikan pasal 47 UU MK, memperoleh kekuatan hukum tetap artinya setara dengan UU. Ya sudah itu jawabannya. Sudah kuat," pungkas Palguna. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved