Jalankan Putusan MK, KPU Malah Digugat OSO ke Bawaslu

Insi Nantika Jelita
20/9/2018 15:13
Jalankan Putusan MK, KPU Malah Digugat OSO ke Bawaslu
(MI/Rommy Pujianto)

KUASA hukum dari Oesman Sapta Odang (OSO) hari ini tiba di Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu) terkait laporan adanya pelanggaran administrasi KPU (Komisi Pemilihan Umum).

"Agenda hari ini pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU. Mengenai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU dengan adanya penerbitan surat KPU pada tanggal 10 September yang menerapkan syarat pencalonan anggota DPD dengan memasukkan syarat (klausul) baru," ujar Dodi Abdul Kadir di Ruang  Kantor Bawaslu RI, Jakarta, hari ini.

Dodi menyebutkan bahwa syarat baru yang dibuat oleh KPU tersebut mewajibkan calon DPD yang merupakan pengurus partai untuk mengundurkan diri.

"Syarat baru yang dicantumkan pada surat KPU nomor 1043/PL01.4 2018 tertanggal 10 September 2018 adalah mewajibkan kepada bakal calon DPD untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol." ungkap Dodi

Dodi menerangkan bahwa klausul baru KPU yang dikeluarkan pada 10 September lalu tidak berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"KPU menerbitkan klausul PKPU berdasarkan UU Pemilu. Namun UU Nomor 7 tentang Pemilu masih belum ada perubahan apapun. Dengan demikian maka surat tersebut kita laporkan kepada Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi pemilu." tutur Dodi

Dodi beranggapan bahwa putusan MK harus ditindak lanjuti dengan pembentukan Undang-Undang oleh DPR. "Berarti sesuai dengan pembentukannya peraturan perundangan diatur secara tegas UU 12 tahun 2011 bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti dengan pembentukan UU oleh DPR dan pemerintah," tutur Dodi

Surat yang dikeluarkan KPU pada 10 September 2018 yang telah menambah syarat baru dalam PKPU yang akan diterima oleh Bawaslu dan ditindak lanjuti.

"Surat inilah yang kita ajukan di Bawaslu, tapi intinya pada hari ini dalam utusan pendahuluan Bawaslu dengan tegas menyatakan permohonan secara formil dan materil diterima dan akan dilanjutkan pemeriksaan pada Senin depan pukul 16.00," pungkas Dodi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya