Saksi: Uang Ketok Palu di DPRD Jambi Tiap Tahun Harus Dibayarkan

M Taufan SP Bustan
20/9/2018 13:44
Saksi: Uang Ketok Palu di DPRD Jambi Tiap Tahun Harus Dibayarkan
(Ilustrasi)

UANG ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi tiap tahun harus dibayarkan.

Hal ini pun diakui sudah membudaya dan seperti hal biasa saja bagi sejumlah anggota legislatif di parlemen itu.

Mantan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Supriyono mengakui hal ini saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengesahan RAPBD untuk terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Menurutnya, sejak menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi di 2004, uang ketok palu selalu dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Besaran uangnya pun bervariasi antara anggota, ketua komisi, wakil ketua komisi, ketua fraksi, wakil ketua fraksi, hingga unsur ketua dan wakil ketua DPRD.

"Yang terakhir saya terima itu Rp50 juta pasca pengesahan 2017 terus Rp100 juta pasca pengesahan 2018," terang Supriyono saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Dia menyebutkan, pemberian uang ketok palu dari pihak Pemprov Jambi. Pembayaran dilakukan setelah pengesahan dilakukan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) itu pun tidak menampik ketika ditanya jika uang ketok palu tidak dibayarkan maka RAPBD tidak disahkan.

"Selalu disahkan karena ini sudah jalan dari lama dan uangnya sudah disiapkan," ungkap Supriyono.

Mantan Ketua Harian DPW PAN Provinsi Jambi itu menambahkan, bahwa setiap tahun anggota DPRD langsung yang meminta ke Pemprov.

"Setiap diminta dananya pasti sudah ada. Meskipun memang setiap tahun itu tidak sama besaran dana yang diberikan ke semua anggota DPRD," tandasnya.

Dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan saksi - saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi.

Di antaranya, dari perwakilan swasta, PNS di lingkungan Pemprov Jambi dalam hal ini Sekrestaris Daerah (Sekda), anggota dan ketua DPRD.

Sejumlah saksi diminta keterangannya sekaitan dengan proses suap yang terjadi di provinsi tersebut.

Pada sidang dakwaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang. Apif dan Asrul merupakan mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Selain itu, KPU juga mendakwa Zumi menyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan uang sekitar Rp200-250 juta per anggota.

Uang tunai itu pun, disebutkan JPU untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 - 2018. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya