Alex Noerdin tidak Penuhi Panggilan Kejagung

Akmal Fauzi
20/9/2018 13:38
Alex Noerdin tidak Penuhi Panggilan Kejagung
(ANTARA)

MANTAN Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin kembali tidak hadir dari pemanggilan Kejaksaan Agung. Alex rencananya diperiksa ihwal kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 hari ini, Kamis (20/9).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Warih Sadono menyampaikan, Alex Noerdin beralasan menghadiri pelantikan Pj Gubernur Sumatra Selatan.

"Nanti akan dipanggil ulang pekan depan," kata Warih saat dikonfirmasi, Kamis (20/9).

Ini merupakan panggilan kedua untuk Alex Noerdin. Sebelumnya pada 13 September 2018, dia tidak hadir dengan alasan berdinas ke luar negeri.

Alex Noerdin menjadi saksi dan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang telah merugikan negara hingga Rp21 miliar itu. Hanya saja, belum dapat dipastikan apakah status pemeriksaan tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan.

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya anggota DPRD Povinsi Sumsel. Penyidik menemukan penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.

Pada awalnya, APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, tapi berubah menjadi Rp2,1 triliun. Selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban pun terdapat dugaan pemotongan dan peruntukan fiktif. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya