Meski Dapat Sedikit PAN Tetap Minta Jatah Uang Ketok Palu

M. Taufan SP Bustan
20/9/2018 13:24
Meski Dapat Sedikit PAN Tetap Minta Jatah Uang Ketok Palu
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MANTAN Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Supriyono mengaku, menerima uang ketok palu sebanyak Rp400 juta pasca pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018.

Menurutnya, uang tersebut dibagi rata kepada seluruh anggota yang ada di fraksi.

“Jadi Rp400 juta itu termasuk untuk saya dan tiga anggota yang ada di fraksi kami,” terang Supriyono saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengesahan RAPBD untuk terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Dia menyebutkan, sebagai partai pemerintah di Jambi, PAN yang mengusung Zumi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi itu, selalu mendapatkan jatah pasca ketok palu.

Pun demikian, jumlahnya terbilang sedikit dibanding penerimaan anggota DPRD dari fraksi lainnya.

“Karena kami dianggap sebagai partai pemerintah makanya dihitung alakadarnya. Biar sedikit asal tetap dapat jatah, seperti itu,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) itu menjelaskan, bahwa uang Rp400 juta tersebut diterimanya dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang diwakili asisten III gubernur.

Dia menceritakan, bahwa saat itu ia ditelepon oleh asisten III untuk bertemu di salah satu hotel yang ada di Jambi.

Dalam percakapan tersebut, asisten III mengaku, akan mengusahakan jatah untuk Fraksi PAN.

Namun, jumlahnya tidak bisa banyak.

Tidak lama dari situ, mereka berdua pun melakukan pertemuan di hotel tersebut.

“Asisten III bilang Rp400 juta itu dibagi empat. Masing-masing anggota dapat Rp100 juta,” jelasnya.

Jatah ini pun, lanjut Supriyono memang diminta langsung oleh pihaknya.

“Tadinya memang kami meminta lebih dan paling tidak disamakan seperti tahun lalu sebesar Rp200 juta per orang, namun asisten III bilang dananya tinggal begitu. Jadi kami terima saja,” tegasnya.

Namun apes, tambah Supriyono, setelah bertemu dan mengambil uang Rp400 juta di dalam mobil asisten III, ia langsung dikepung dan ditangkap pihak KPK.

“Ternyata di sekitar hotel sudah ada orang KPK. Saya langsung ditangkap dan uang tunai yang saya pegang disita,” tandasnya.

Dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan saksi - saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi.

Di antaranya, dari perwakilan swasta, PNS di lingkungan Pemprov Jambi dalam hal ini Sekrestaris Daerah (Sekda), anggota dan ketua DPRD.

Sejumlah saksi diminta keterangannya sekaitan dengan proses suap yang terjadi di provinsi tersebut.

Pada sidang dakwaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang. Apif dan Asrul merupakan mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Selain itu,  KPU juga mendakwa Zumi menyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan uang sekitar Rp200-250 juta per anggota.

Uang tunai itu pun, disebutkan JPU untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 - 2018. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya