Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kembali akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Sesuai agenda yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto pada sidang sebelumnya, hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi-saksi. Proses sidang akan difokuskan di ruang Kusuma Admadja 1.
Diketahui, sejumlah saksi baik dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemrpov) dan Anggota DPRD Provinsi Jambi akan dihadirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum Zumi pun masih mau mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait proses suap yang mengatasnamakan Zumi kepada sejumlah anggota DPRD provinsi itu pasca pengesahan R-APBD 2017 dan 2018.
Pada sidang Senin (17/9) lalu, JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi. Mereka terdiri dari empat orang dari unsur PNS dari Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi yakni Dheny Ivantriesyana Poetra, Wahyudi Apdian Nizam, Wasis Sudibyo, dan Nusa Suryadi.
Sementara empat saksi lainnya dari Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi yakni M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, dan Mayloedin.
Dalam sidang itu, saksi mengakui adanya uang ketok palu yang dicairkan dan diterima.
Zumi pun tidak menampik hal tersebut. Pun demikian, ia menegaskan suap tersebut bukan atas perintahnya.
"Saya menerima semua keterangan saksi. Saya tidak membantah. Bahwa memang ketok palu itu ada sejak 2016," ungkapnya.
Zumi menambahkan, bahwa apa yang terjadi di Jambi bukan atas perintahnya, melainkan atas perintah orang-orang tertentu yang mengatasnamakan namanya sebagai gubernur.
"Saksi dari Dinas PUPR juga tadi sebutkan bahwa tidak ada perintah dari saya untuk membayar uang ketok palu. Saya pikir saksi sudah memberikan keterangan yang jujur," tandasnya.
Dalam sidang dakwaan, JPU KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang. Apif dan Asrul merupakan mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Selain itu, KPU juga mendakwa Zumi menyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan uang sekitar Rp200 juta-Rp250 juta per anggota. Uang tunai itu pun, disebutkan JPU untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 - 2018. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved