Suap di Tulungagung, KPK Dalami Aliran Dana ke Pihak Lain

M Taufan SP Bustan
19/9/2018 21:10
Suap di Tulungagung, KPK Dalami Aliran Dana ke Pihak Lain
(Ilustrasi)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan para tersangka yang kemudian dikonfirmasi kepada sejumlah saksi, penyidik mendapat satu kesimpulan sehingga perlu mencermati kasus ini lebih dalam, khususnya terkait adanya dugaan aliran dana suap ke pihak lain.

"Penyidik tengah mendalami itu termasuk materi pemeriksaan terhadap satu saksi hari ini soal hal tersebut," terangnya kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setibudi, Jakarta Selatan, Rabu (19/9).

Menurut Febri, penyidik telah menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai saksi dalam kasus ini.

Di mana, lanjutnya, materi pemeriksaan yang diberikan penyidik terkait pengetahuan saksi atas sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung.

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan sekaitan dengan jabatannya. Termasuk pengetahuan saksi atas pihak lain yang terlibat," tandas Febri.

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Agus Prayitno dari pihak swasta, Sutrisno selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku kontraktor.

KPK menetapkan Syahri yang juga merupakan ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung beserta tiga tersangka lainnya ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Penetapan itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur pada Rabu (6/6). Disimpulkan adanya dugaan tindak pindana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Tersangka Syahri diduga menerima suap dari Susilo melalui Agung Prayitno sebesar Rp1,5 miliar terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Penerimaan uang sejumlah Rp1,5 miliar tersebut dalam dua tahap, pertama sekitar Rp500 juta dan kedua sebesar Rp1 miliar. Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

KPK menyangka Syahri Mulyono, Agung Prayitno, dan Sutrisno selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Susilo diduga selaku pihak pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Selain menangkap sejumlah pihak, dalam OTT ini tim Satuan Tugas KPK juga mengamankan sejumlah barang butki yang kemudian dilakukan penyitaan. Barang bukti tersebut di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar, catatan proyek, dan bukti transaksi perbankan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya