Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya dugaan dana hasil suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 yang mengalir ke acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, penyidik menghadirkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Markus Mekeng sebagai saksi.
Sebagaimana jadwal KPK, Melchias dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Seusai diperiksa, Melchias mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya, terkait keterlibatan tersangka Wakil Ketua Komisi VIII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dalam proyek ini.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga mendalami tentang tugas dan peran Eni serta Idrus dalam Munaslub Golkar.
"Ditanya seperti apa peran keduanya. Saya menjawab sesuai apa yang saya ketahui saja yah," ungkap Melchias.
Dia mengaku, penyidik sangat fokus kepada fungsi Eni pada Munaslub tersebut.
"Iya tadi ditanya seperti apa sih fungsi Eni di dalam Munaslub. Apa tugas dan perannya begitulah," jelasnya.
Saat ditanya apakah penyidik mencecar soal dugaan aliran dana suap Eni ke Munaslub, Melchias menegaskan, bahwa Eni tidak memiliki urusan atau kepentingan lain di dalam Munaslub tersebut.
"Tidak ada aliran dana itu. Saya juga sampaikan ke penyidik bahwa Munaslub tidak ada urusannya dengan Eni," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Eni pada Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu menjabat sebagai Bendahara Umum kegiatan. Ia mengaku pernah mengalirkan sejumlah uang hasil suap proyek PLTU Riau-1 dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo untuk Munaslub.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, penyidik masih fokus terhadap dugaan aliran dana suap yang mengalir, terlebih sejak awal KPK sudah mengantongi adanya dugaan aliran dana tersebut.
"Sekarang memang kami belum bisa membuktikan yah. Makanya masih perlu pendalaman," ujarnya, terpisah di Gedung KPK.
Untuk membuktikan hal tersebut, penyidik kemudian mendalami dari keterangan tersangka dan saksi yang terus dihadirkan dalam kasus ini.
"Makanya salah satu yang digali penyidik dari pemeriksaan Melchias pada hari ini yaitu soal adanya aliran suap PLTU Riau ke Partai Golkar," imbuh Basaria.
KPK sebelumnya memang sudah mengidentifikasi adanya aliran dana suap PLTU Riau-1 untuk Partai Golkar. Hal itu diperkuat setelah adanya pengembalian sebesar Rp700 juta dari pengurus Partai Golkar, beberapa waktu lalu.
Pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, Eni Saragih membenarkan adanya aliran uang suap PLTU Riau-1 untuk Munaslub Golkar.
Eni mengaku sebagian uang suap yang diterimanya sebesar Rp2 miliar mengalir untuk Munaslub. Tak hanya itu, Eni juga membeberkan adanya perintah dari petinggi Partai Golkar untuk mengawal proyek tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.
Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved