KPK Telusuri Penggunaan Dana Suap Proyek Lampung Selatan

M Taufan SP Bustan
19/9/2018 19:35
KPK Telusuri Penggunaan Dana Suap Proyek Lampung Selatan
(MI/Rommy Pujianto)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pegembangannya penyidik masih perlu mendalami pengetahuan sejumlah pihak yang dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan penggunaan dana proyek yang mengalir ke sejumlah tersangka.

"Oleh karena itu tadi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan," terangnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (19/9).

Menurut Febri, dua saksi yang dihadirkan itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak dari pihak swasta Sudarman.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan," ungkapnya.

Dia menambahkan, materi pemeriksaan penyidik kali ini masih sama. Di mana, penyidik terus mengorek pengetahuan saksi atas dana proyek yang diduga mengalir ke sejumlah tersangka.

"Penyidik melakukan konfirmasi prihal dugaan tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk memeriksa Ketua MPR Zulkifli Hasan. Ketua DPP Partai Amanat Nasional itu diperiksa terkait pengetahuannya dengan para tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, Zulkifli juga mengaku, ditanya perihal kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Lampung.

"Dalam kasus ini saya hanya kenal adik saya saja. Yang lain saya tidak kenal," terangnya kepada sejumlah jurnalis yang bertanya prihal hasil konfirmasi penyidik.

Dan terkait Perti, lanjut Zulhas, penyidik ingin mengetahui seperti apa kerja organisasi keagamaan tersebut. Termasuk sebagai wakil ketua majelis pembina, ia memiliki tugas dan tanggung jawab seperti apa.

"Tadi juga kapasitas saya sebagai wakil ketua majelis pembina saya jelaskan semua. Bahwa pertama Perti itu organisasi Islam tertua di Indonesia, usia Perti hampir 90 tahun. Kerjanya seperti apa dan lainnya, semua kami jelaskan ya," ungkapnya seusai diperiksa, Selasa (18/9) lalu.

Sebagaimana diberitakan, penyidik KPK telah menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Selain Zainudin, penyidik juga menetapkan beberapa pihak lain di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan pihak swasta Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.

Hasil penyidikan, Zainudin diduga menerima uang suap senilai total Rp599 Juta dari pihak swasta/pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Pemberian ‘uang pelumas’ tersebut dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati seperti Kepala Dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen fee awal sekitar 10% hingga 17% dengan nilai proyek sebesar Rp2,8 miliar.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Gilang Ramadhan disangka melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima Zainudin, Anjar dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya