KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham

M Taufan SP Bustan
19/9/2018 19:20
KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham
( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Idrus Marham pascapenetapan sebagai tersangka dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan selama 30 hari ke depan yang dimulai dari 20 September sampai dengan 29 Oktober 2018.

"Penyidik memperpanjang karena masih melakukan proses penyidikan perkara Idrus,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (19/9).

Dalam kasus ini penyidik masih terus melakukan pengembangan. Baik itu mengambil keterangan tersangka dan sejumlah saksi dari pihak terkait. Mulai dari pihak swasta, pihak BUMN, dan seluruh pihak lainnya dikonfirmasi pengetahuannya atas proyek pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.

"Penyidik terus mendalami yah, terkait proses suap dari pemberi dan penerima. Termasuk bagaimana proses kesepakatan kontrak kerjasama proyek yang dilakukan," tandas Febri.

Sebagaimana diberitakan, mantan Sekjen Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus diduga bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari bos PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.

Idrus diduga memiliki andil mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Bahkan, Idrus berdasarkan hasil penyidikan mengetahui Eni menerima uang dari Johannes Kotjo.

KPK menduga Idrus kebagian jatah sama seperti Eni Saragih yakni sekitar US$1,5 juta dari Kotjo. Namun, uang tersebut baru diberikan Kotjo jika berhasil meloloskan proyek PLTU Riau-1 ke Blackgold Natural Resources Limited.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya