Revisi PKPU Rampung Hari Ini

Faisal Abdalla
19/9/2018 18:10
Revisi PKPU Rampung Hari Ini
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno internal membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dan (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018, pascaputusan Mahkamah Agung yang membatalkan aturan larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif atau nyaleg. Revisi ditargetkan rampung hari ini juga.

"Revisi siang ini juga selesai," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Pramono mengatalan revisi PKPU dilakukan satu hari setelah KPU mempelajari salinan putusan dari MA. Revisi dikebut agar tak menganggu tahapan Pemilu 2019.

Dia mengatakan KPU sudah meminta izin kepada Komisi II DPR untuk melakukan revisi PKPU terlebih dahulu. Sementara konsultasi dengan parlemen baru akan dilaksanakan setelah revisi rampung.

Yang penting jadi dulu (revisi), yang penting bisa kita gunakan dulu, baru nanti kalau masih memungkinkan, berikutnya nanti baru kita ketemu dengan pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM) dan DPR," tutur Pramono.

Revisi PKPU ini nantinya akan dijadikan acuan bagi KPU untuk kembali memasukkan mantan koruptor ke dalam daftar calon. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang telah membatalkan aturan tersebut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan akan mengusahakan agar penetapan daftar calon tetap (DCT) dilaksanakan sesuai jadwal pada 20 September 2018 bersamaan dengan penetapan capres dan cawapres. Pengunduran penetapan DCT caleg akan berpengaruh pada jadwal tahapan Pemilu 2019.

"Konsekusensi logis diundur berdampak pada jadwal kampanye dan tahapan lainnya. Maka kita usahakan tetap 20 (September) besok," tuturnya. (Medcom/OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya