DPR akan Kembalikan Surat Presiden

MI/Nur/Ant/P-4
26/3/2015 00:00
DPR akan Kembalikan Surat Presiden
(MI/SUSANTO)
RAPAT pleno Komisi III memutuskan akan mengembalikan surat Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Komjen Badrodin Haiti yang menggantikan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. "Pleno Komisi III memutuskan untuk mengembalikan surat Presiden," jelasnya seusai rapat pleno di ruang Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Tak hanya itu, pengembalian tersebut diakui Aziz lantaran penjelasan Presiden masih belum jelas, yakni menyangkut alasan Presiden dalam mengganti calon Kapolri.

Ia pun mengatakan, jika Jokowi tidak menanggapi surat DPR tersebut, pihaknya akan meminta pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat konsultasi dengan Presiden. "Kami meminta untuk diagendakan rapat konsultasi dengan Jokowi," ujarnya. Pembahasan rapat konsultasi, dikatakan Aziz, akan dilakukan pada pekan depan. "Pimpinan Komisi III akan rapat dengan pimpinan DPR pada Senin (30/3)," ujarnya. Hal senada juga diutarakan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani. Ia menyampaikan bahwa surat pencalonan Badrodin Haiti akan diusulkan ke Bamus DPR untuk dikembalikan kepada Presiden.

"Karena ada yang dianggap keliru (dalam surat Presiden)," terangnya. Komisi III pun akan meminta penjelasan Presiden perihal mengapa Budi Gunawan tidak jadi dilantik. Penjelasan Presiden, ujarnya, bisa berupa rapat konsultasi atau jawaban tertulis dari Presiden kepada DPR. "Bisa rapat konsultasi atau juga tertulis dengan lebih komprehensif. Nanti akan diputuskan di rapat Bamus mengenai apa yang akan dikehendaki," ujarnya. Namun, ia menjelaskan, jika Presiden tidak menjawab surat dari DPR lebih dari 20 hari, seorang calon Kapolri akan disetujui secara otomatis menjadi Kapolri. "Kalau Komisi III mengirim surat kepada Presiden, dan Pak Presiden enggak menjawab lebih dari 20 hari, kan otomatis  Pak Badrodin mendapat persetujuan," ujar Asrul. Menurut Asrul, hal tersebut malah akan menguntungkan Badrodin karena mendapat persetujuan menjadi Kapolri tanpa diuji terlebih dahulu oleh DPR. Tenggat 20 hari tersebut terhitung sejak Senin (23/3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya