Pencabutan Hak Politik Jadi Fokus Aparat Hukum

(Ant/P-2)
19/9/2018 08:15
Pencabutan Hak Politik Jadi Fokus Aparat Hukum
(MI/ROMMY PUJIANTO )

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi mencatat sejauh ini pengadilan telah mencabut hak politik dari 26 terpidana perkara korupsi. "Pengadilan tindak pidana korupsi telah memutus hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dengan durasi waktu berbeda-beda sesuai aturan di KUHP, terhadap 26 orang yang pernah diproses KPK sejak 2013 hingga 2017. Untuk perkara 2018 masih dalam proses persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Hal tersebut, kata Febri, terkait dengan sejumlah diskursus publik akhir-akhir ini tentang bagaimana mewujudkan demokrasi, khususnya parlemen yang bersih di masa depan dan mencegah praktik korupsi massal di DPR atau DPRD terjadi kembali.

"Menurut KPK, pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif perlu dilakukan," katanya.

Sesuai dengan kewenangan KPK, lanjut Febri, telah diajukan penuntutan pencabutan hak politik terhadap politikus yang melakukan korupsi, khususnya mereka yang dipilih rakyat, baik sebagai kepala daerah atau pun anggota DPR/DPRD.

"Ketika mereka melakukan korupsi dalam jabatan dan kewenangan yang dimiliki, tentu saja kami pandang hal tersebut telah mencederai kepercayaan yang diberikan dalam jabatan mereka," tuturnya.

Febri menyatakan dari 26 orang tersebut, ada yang menjabat ketua umum dan pengurus partai politik, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah, serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik.

Pihaknya mengharapkan hukuman pencabutan hak politik dapat menjadi fokus bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan.

"Jika memungkinkan, dijadikan standar dan pembahasan di Mahkamah Agung agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan tindak pidana korupsi. Tentu saja hal tersebut akan berkontribusi mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas ke depan," Febri menegaskan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya