Kader Parpol Gugat Caleg Instan

Golda Eksa golda@mediaindonesia.com
19/9/2018 08:00
Kader Parpol Gugat Caleg Instan
(MI/MOHAMAD IRFAN )

BAKAL calon anggota legislatif sejatinya bisa memahami visi dan misi partai politik masing-masing. Penunjukan kader instan oleh parpol, sekadar mengejar popularitas, justru akan merugikan masyarakat selaku pemilih dalam pesta demokrasi.

Penilaian itu dikemukakan pemohon uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Dorel Amir, dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. Sidang tersebut mengagendakan perbaikan permohonan atas perkara yang teregister dengan nomor 67/PUU-XVI/2018.

Di hadapan majelis hakim panel yang dipimpin Aswanto serta hakim anggota Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna, Dorel menilai fenomena bacaleg instan sangat meresahkan masyarakat. Ia mendalilkan rumusan norma mengenai persyaratan caleg ialah mereka yang sudah menjadi anggota parpol minimal satu tahun.

Dalam petitumnya, Dorel selaku bacaleg DPR Partai Golkar dari dapil Sumatra Barat II berharap Majelis Hakim MK dapat menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu mengenai persyaratan caleg bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Itu yang saya ingin agar dibahas MK, apakah benar fenomena tersebut. Rakyat akan dirugikan dengan pemilihan caleg instan yang tidak menyadari platform parpol. Bagaimana mungkin dia cuma satu hari (bergabung) di partai kemudian menjadi caleg? Kenapa? Karena fungsi utama anggota dewan ialah legislasi, anggaran, pengawasan. Bahkan, juga memperjuangkan visi dan misi partai masing-masing," paparnya.

Selain meminta penambahan norma dalam Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu, yakni menjadi kader partai minimal satu tahun. Ia menilai parpol sebagai institusi politik tidak bisa memutuskan secara sepihak persyaratan caleg.

"Saya bukan mempermasalahkan apakah kandidat instan itu kredibel atau tidak, tapi fungsi parpol yang justru diabaikan. Kalau dia tidak memahami visi-misi parpolnya, apakah bisa solid dengan teman-teman di parpol untuk memperjuangkan kepentingan partainya?" tanya Dorel.

Setelah mendengar pernyataan Dorel, Aswanto meminta agar pemohon menunggu pemberitahuan dari kepaniteraan MK apakah sidang dapat dilanjutkan atau tidak. "Itu tergantung keputusan rapat permusyawaratan hakim yang merujuk laporan panel," jelas Aswanto.

Aturan praperadilan

Mahkamah Konstitusi, kemarin, juga menggelar sidang lanjutan uji materi Pasal 82 ayat (1) huruf c dan d KUHAP terkait dengan aturan penundaan sidang praperadilan.

"Sidang untuk perkara pengujian Undang-Undang KUHAP kembali digelar dengan agenda perbaikan permohonan," juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI). Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Rabu (5/9), pemohon menilai kewenangan hakim yang dapat menunda sidang hingga melewati batas waktu pemeriksaan praperadilan dapat mengakibatkan proses praperadilan yang sedang berjalan menjadi gugur.

Pemohon berpendapat bahwa penundaan sidang praperadilan sering digunakan sebagai upaya mengulur waktu. Tujuannya ialah suatu perkara dapat mulai disidangkan sehingga secara hakikat melanggar prinsip penegakan hukum yang benar dan adil melalui mekanisme praperadilan.

Pemohon menilai adanya sifat multitafsir dalam frasa 'mulai diperiksa oleh pengadilan negeri' dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d UU KUHAP. Frasa tersebut menjadikan praperadilan gugur karena ada beberapa tafsir, antara lain, sejak berkas dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan negeri, sejak diperiksa pada sidang perdana, atau setelah pembacaan surat dakwaan. (Ant/P-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya