KPU Koordinasi dengan Dukcapil untuk Penerbitan Suket Pemilih Pemula

Thomas Harming Suwarta
18/9/2018 21:40
KPU Koordinasi dengan Dukcapil untuk Penerbitan Suket Pemilih Pemula
(ANTARA/Reno Esnir)

KEMENTERIAN Dalam Negeri mencatat ada 5.035.887 orang pemilih pemula pada Pemilihan Umum 2019. Data ini masuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang akan berusia 17 tahun per 1 Januari 2018 sampai dengan 17 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum RI menegaskan, untuk menjamin hak pilih para pemilih pemula ini, KPU RI sudah berkoordinasi dengan Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menerbitkan Surat Keterangan terdata dalam database kependudukan (Suket).

"Itu sudah masuk dari penyusunan DPT, kecuali pihak Dukcapil setempat tak mengeluarkan suket. Kalau tak mengeluarkan suket tak bisa dimasukkan. Tapi kami sudah koordinasikan ini dengan Dukcapil sehingga hak pilih terjamin," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/9).

Soal penerbitan suket ini, kata dia, pihak KPU sudah berkoordinasi sampai tingkat KPU kabupaten.

"Artinya KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan Dukcapil setempat untuk mengeluarkan suket agar masuk menjadi DPT," sambung Viryan.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9), menjelaskan, jumlah pemilih pemula ini didapat dari hasil pengurangan total DP4 dan data penduduk wajib KTP elektronik. DP4 berjumlah 196.545.636, sedangkan jumlah data wajib KTP sejumlah 191.509.749. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya