GAGASAN untuk merevisi syarat pemberian remisi kepada terpidana korupsi ternyata merupakan rekomendasi dari DPR dengan alasan kondisi lembaga permasyarakatan yang minim. Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ma'mun mengakui hal itu pada kesempatan diskusi di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, di Jakarta kemarin. "Ya, termasuk merekomendasikan itu," kata Ma'mun kepada wartawan. Ma'mun mengatakan bahwa anggota DPR menyetujui revisi tersebut karena mengetahui kondisi permasalahan yang ada di lembaga permasyarakatan. "Komisi III juga berkunjung ke LP saat reses," kata dia.
Pernyataan Ma'mun mengonfirmasi anggota Komisi III DPR Asrul Sani yang sebelumnya mengatakan bahwa sebagian besar koleganya menyetujui adanya revisi PP No 99 Tahun 2012. "Sebagian besar rekan saya pada saat raker bersama Menkum dan HAM menyetujui revisi PP No 99 Tahun 2012. Namun, saya tidak termasuk yang menyetujui," ucap Asrul dalam diskusi bersama perwakilan Kemenkum dan HAM dan Pimpinan Sementara KPK Johan Budi di Sekretariat ICW. Saat menanggapi hal itu, anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho berpendapat rekomendasi revisi terkait pemberian remisi kepada terpidana korupsi sarat kepentingan parpol di DPR.
Sejumlah partai di DPR memiliki kader yang terjerat kasus korupsi di KPK sehingga bertalian dengan maksud dari revisi syarat remisi itu. Menurut Menkum dan HAM Yasonna Laoly, semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan, dan pelayanan. Filosofi pembinaan ialah perbaikan tindakan sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara, selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi (pembinaan). Pemberian remisi sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Patrice Rio Capella berpendapat pemberian remisi harus dilihat dari kasus per kasus. "Kalau memberikan remisi kepada pelaku korupsi yang merugikan negara, saya kira itu tidak adil juga," ujarnya.