Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Kepresidenan Johan Budi SP membenarkan saat ini Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres tersebut dimaksudkan untuk menambal defisit keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/9).
Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah melakukan sejumlah skenario untuk menyelesaikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan melibatkan peran Pemerintah Daerah melalui bauran kebijakan.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183/2017 untuk mendisiplinkan tunggakan iuran Pemda. Aturan tersebut kemudian disusul dengan PMK No 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp1,48 triliun dari supply side.
Untuk pemanfaatan dana pajak rokok tersebut kemudian diatur dalam Perpres tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Perpres tersebutm Kemenkeu dapat memotong langsung pajak rokok yang diserahkan kepada daerah bagi Pemda yang melakukan penunggakan.
Dari sisi efisensi dana operasional BPJS Kesehatan, Kemenkeu kemudian menerbitkan PMK 209/2017 tentang besaran persentase dana operasional. Sehingga diharapkan akan ada perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan rujukan balik, serta pelaksanaan strategi purchasing.
Terakhir, Kemenkeu telah menerbitkan PMK Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada 10 September lalu.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa untuk memanfaatkan alokasi Dana JKN, Menkeu dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan kaji ulang (review) atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Hasil review BPKP tersebut disampaikan Menkeu kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagi Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Dana JKN atau Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan ialah sejumlah dana tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan yang dialokasikan pemerintah untuk menjaga kesinambungan program JKN dan dipergunakan untuk mengatasi defisit arus kas DJS Kesehatan.
Untuk mencairkan Dana JKN, bunyi Pasal 9, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengajukan surat tagihan kepada PPK. Surat tagihan tersebut harus dilampiri dengan kuitansi tagihan penyaluran Dana JKN, daftar penggunaan Dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Penyaluran Dana JKN kepada BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan memperhatikan sejumlah hal, yakni daftar penggunaan Dana JKN yang memuat daftar tagihan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang telah dimutakhirkan dan ketersediaan kas pemerintah.
BPJS Kesehatan harus menyalurkan Dana JKN kepada masing-masing FKRTL paling lama lima hari kerja setelah diterimanya Dana JKN di rekening BPJS kesehatan.
Direksi BPJS Kesehatan selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap kebenaran penghitungan rincian anggaran biaya dan kerangka acuan kerja dan data dukung lainnya. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab terhadap penggunaan Dana JKN atas penyaluran dana dari Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, kegiatan penggunaan Dana JKN dan pembukuan penggunaan Dana JKN. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved