Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK boleh tidaknya mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif masih terus bergulir. Berpangkal dari PKPU no 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 tentang larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).
Berlanjut sampai dengan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung yang kemudian memutuskan bahwa Mantan Napi Koruptor tetap diperbolehkan menjadi caleg.
Melihat perkembangan tersebut, DPP partai NasDem mengambil kesimpulan dengan mecoret dua caleg mantan napi koruptor yang masih ada dalam daftar caleg NasDem. Dua caleg tersebut terdaftar sebagai DCS DPRD kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ketua DPP partai NasDem Willy Aditya mengatakan. NasDem telah mencoret kedua caleg tersebut dari daftar DCS. Pencoretan ini dilakukan sebagai komitmen NasDem terhadap suara masyarakat dan pemberantasan korupsi.
“Kita di NasDem sangat berkomitmen dengan perbaikan proses politik dari hulu. Hal ini kita lakukan sudah sesuai dengan semangat gerakan perubahan yang menjadi ciri dari politik NasDem”. Kata willy Aditya
lebih lanjut Willy Aditya juga mengatakan DPP Partai NasDem bersama DPW NasDem Bengkulu telah memanggil kedua caleg tersebut. Keputusan tersebut diambil untuk kebaikan semua pihak. Sebab suara masyarakat terkait dengan larangan tersebut harus menjadi perhatian partai politik.
“Keputusan ini diambil berdasarkan komitmen dan aspirasi masyarakat akan perlunya politik diisi oleh orang-orang bersih dan berintegritas,” Tutup Willy Aditya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved