Utut Ditanya Hubungannya dengan Bupati Nonaktif Purbalingga

M Taufan SP Bustan
18/9/2018 19:40
Utut Ditanya Hubungannya dengan Bupati Nonaktif Purbalingga
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

WAKIL Ketua DPR Utut Adianto Wahyuwidayat akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/9). Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa di Purbalingga, Jawa Tengah tahun anggaran 2017-2018.

Seusai diperiksa, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

Terlebih bagaimana hubungannya bersama salah satu tersangka dalam kasus ini yakni Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi yang tidak lain adalah kader PDI Perjuangan juga.

"Ada 11 pertanyaan yah saya jawab. Terkait Pak Tasdi, penyidik tanya bagaimana hubungan kami, seputar itu," ungkap Utut.

Meski mau memberikan komentar, mantan pecatur nasional itu, enggan bicara banyak mengenai kasus yang menjerat Tasdi tersebut.

“Nah, kalau soal kedalaman itu silahkan tanya penyidik yah. Yang pasti kami prihatin sama Pak Tasdi,” imbuh Utut.

Sementara itu, Guru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pemeriksaan Utut sebagai saksi merupakan penjadwalan ulang sejak Rabu (5/9) lalu.

Menurutnya, dalam kapasitasnya sebagai saksi, penyidik mendalami bagaimana pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana kepada Tasdi.

"Penyidik hanya sebatas ingin mengonfirmasi itu," tandas Febri.

Sebelumnya, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengaku uang suap yang diterimanya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut pada 2017-2018 diperuntukkan bagi kebutuhan PDI Perjuangan.

Hal tersebut diungkap Tasdi saat diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa kasus suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga pada 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/9).

Empat terdakwa itu antara lain Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Tasdi menjadi tersangka, karena diduga menerima Rp100 juta dari pihak pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II 2018. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya