Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang berhasil menangkap terpidana Erma Ginting alias Erma, buron kasus pidana umum terkait penyebaran kebencian atau permusuhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum, mengatakan Korps Adhyaksa meringkus Erma di Desa Seberaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Selasa (18/9) pukul 15.25 WIB.
Menurut di, penangkapan terhadap Erma merujuk putusan MA Nomor 2585K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 serta Surat Kajati Bangka Belitung Nomor R-185/n.9/Dek.3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018.
"Erma Ginting terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Rum.
Atas perbuatannya, sambung dia, Erma diganjar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan, serta wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Dengan demikian hingga saat ini tim intelijen Kejaksaan Agung sudah melakukan penangkapan buronan sebanyak 165 orang," pungkasnya.
Keberhasilan penangkapan buron tersebut merupakan buah kerja keras program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 yang digagas Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka. Program itu merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017, yang intinya menginstruksikan kepada seluruh Kejati untuk mengeksekusi pelaku tidak pidana, seperti tersangka, terdakwa, dan terpidana. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved