ICW: Modus Penyalahgunaan Anggaran Jadi Tren Korupsi Semester I 2018

M Taufan SP Bustan
18/9/2018 18:20
ICW: Modus Penyalahgunaan Anggaran Jadi Tren Korupsi Semester I 2018
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho )

TREN korupsi pada Semester I 2018 lebih banyak dilakukan dengan modus penyalahgunaan anggaran. Pun demikian, ditemukan pula beberapa modus lainnya.

Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) ada sebanyak 39 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp86,5 miliar yang menggunakan modus penyalahgunaan anggaran.

Anggota Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebutkan, timnya selama Semester I 2018 telah melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan di tingkat penegak hukum.

Menurutnya, indikator pemantauan yang dilakukan ICW yaitu ketika sudah ada kasus yang terjadi, telah masuk tahap penyidikan, dan telah memiliki tersangka.

"Dari pemantauan itu kami menemukan bahwa berdasarkan pemetaan modusnya, penyalahgunaan anggaran yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku-pelaku korupsi itu," terang Wana dalam konferensi pers 'Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2018' di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).

Ia menyebutkan, selain modus penyalahgunaan anggaran, timnya juga menemukan 26 kasus yang pelakunya menggunakan modus penggelembungan (mark up), 24 kasus modus suap, 17 kasus modus pungutan liar, dan 11 kasus yang menggunakan modus penggelapan.

Bahkan, tambah Wana, ia dan timnya juga menemukan kasus korupsi yang menggunakan modus fiktif sebanyak 11 kasus, penyalahgunaan wewenang sebanyak empat kasus, dan penyunatan anggaran dua kasus.

"Termasuk yang cukup kecil kami temukan tahun ini adalah modus korupsi dengan bentuk gratifikasi yang hanya dua kasus," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya