Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/9). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Zulhas sapaan akrabnya itu tiba di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB.
Ia yang mengenakan kemeja biru, berpadu jaket biru, dan celana panjang hitam didampingi beberapa petugas serta ajudan langsung memasuki lobi kantor antirasuah.
Meski pun di awal kedatangannya tidak memberikan komentar, namun seusai diperiksa sekitar pukul 13.34 WIB, Ketua MPR itu mengaku, dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya, terkait pengetahuannya dengan para tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, Zulhas juga mengaku, ditanya perihal kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Lampung.
“Dalam kasus ini saya hanya kenal adik saya saja. Yang lain saya tidak kenal,” terangnya kepada sejumlah jurnalis yang bertanya prihal hasil konfirmasi penyidik.
Dan terkait Perti, lanjut Zulhas, penyidik ingin mengetahui seperti apa kerja organisasi keagamaan tersebut. Termasuk sebagai wakil ketua majelis pembina, ia memiliki tugas dan tanggung jawab seperti apa.
“Tadi juga kapasitas saya sebagai wakil ketua majelis pembina saya jelaskan semua. Bahwa pertama Perti itu organisasi Islam tertua di Indonesia, usia Perti hampir 90 tahun. Kerjanya seperti apa dan lainnya, semua kami jelaskan yah,” ungkapnya.
Terkait Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perti di Lampung beberapa waktu lalu, kata Zulhas, juga menjadi pertanyaan penyidik kepadanya.
Di mana, penyidik ingin mengetahui, apakah ia sebagai wakil ketua majelis pembina turut terlibat dalam Rakernas tersebut. Baik itu jadi panitia dan lain sebagainya.
“Iya ditanya juga tadi. Jadi kami menjelaskan bahwa tidak terlibat sebagai panitia. Karena di organisasi itu pembina tidak turut campur dengan urusan teknis,” jelasnya.
Zulhas menambahkan, selain tidak terlibat di kepanitian Rakernas Perti, ia pun tidak terlibat dalam rapat keputusan tingkat eksekutif harian di Perti.
“Walau pun saya masih mudah yah, cuman di Perti itu pembina masuk kategori sesepuh. Makanya tidak ada dilibatkan ke urusan lain. Jadi tugasnya hanya membina dan memberi nasehat, itu saja kok,” imbuhnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, kedatangan Zulhas untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama CV 9 Naga, Gilang Ramadan.
“Penyidik ingin mengkonfirmasi pengetahuan saksi atas tersangka dan keterlibatannya di Perti Lampung,” terang Febri, terpisah.
Menurutnya, Gilang adalah salah satu tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
“Selain Pak Zulhas, hari ini juga diperiksa Sopian Sitepu untuk tersangka yang sama. Sopian itu seorang advokat,” ungkap Febri.
Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK telah menghadirkan Ketua Umum Perti Basri Bermanda dan Sekjen Perti Pasni Rusli. Mereka masing-masinh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan Gilang Ramadhan.
Kepada saksi Ketua Umum dan Sekjen Perti, kata Febri, penyidik mengklarifikasi lebih lanjut terkait salah satu surat yang pernah dikirim organisasi itu untuk peminjaman tempat di Lampung Selatan.
“Itu diklarifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut. Pasalnya ada dugaan keterkaitan dengan kasus suap ini,” tandasnya.
Sementara itu, seusai diperiksa Basri irit bicara. Ia hanya menjelaskan penyidik hanya menanyakan seputar Rakernas Perti pada 27-28 Agustus lalu.
“Hanya soal Rakernas Perti, itu aja,” singkatnya.
Basri menampik ketika ditanya soal kemungkinan adanya aliran dana korupsi dari Zainudin ke Rakernas Perti. Ia pun memastikan bahwa acara yang dihadiri Wapres Jusuf Kalla itu tidak didatangi oleh Zainudin.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Selain Zainudin, penyidik juga menetapkan beberapa pihak lain di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan pihak swasta Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.
Hasil penyidikan, Zainudin diduga menerima uang suap senilai total Rp599 Juta dari pihak swasta/pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.
Pemberian ‘uang pelumas’ tersebut dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati seperti Kepala Dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Diduga komitmen fee awal sekitar 10% hingga 17% dengan nilai proyek sebesar Rp2,8 miliar.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Gilang Ramadhan disangka melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH pidana
Sementara sebagai pihak penerima Zainudin, Anjar dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH pidana. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved