Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN bertumpu pada fakta-fakta persidangan, pleidoi yang dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum mantan Ketua Basan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin A Temenggung (SAT) juga mengutip filosofi pahlawan nasional Sam Ratulangi yang terkenal Mapalus dan Si Tou Timuo Tumou Tou yang artinya manusia baru dapat disebut manusia, jika sudah dapat memanusiakan manusia.
Bukan tanpa alasan tim penasihat hukum SAT mengutip filosofi tokoh pejuang asal Sulawesi Utara itu. Pasalnya, mereka sangat yakin bahwa tidak ada satu pun fakta persidangan dan pendapat para ahli yang menunjukkan kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim (SN) pada April 2004 lalu.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan SAT telah memperkaya orang lain atau korporasi atas penerbitan SKL terhadap pemegang saham Bank BDNI sebagai penerima BLBI.
"Menuntut oleh karenanya pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Khairuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/9) lalu.
SAT dianggap melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penerbitan SKL oleh SAT dinilai jaksa merupakan perbuatan melawan hukum karena pada proses penyelesaian BLBI telah terjadi misrepresentasi oleh pemegang saham mayoritas BDNI, SN.
Dalam proses persidangan yang berlangsung sejak Juni lalu, tim penasihat hukum SAT melihat, banyak kejanggalan yang perlu diamati dan dicermati. Antara lain terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017 yang diminta oleh KPK. Dalam audit ini, pemberian SKL BDNI oleh SAT dinyatakan telah merugikan negara Rp4,5 triliun, dan ini bertolak bertolak belakang dengan hasil BPK pada 2002 dan 2006 yang menyatakan SN telah melunasi semua kewajibannya dan tidak ditemukan masalah.
"Dalam persidangan terungkap, audit BPK 2017 ternyata tidak memenuhi prinsip audit yang independen dan tidak menerapkan prinsip asersi sehingga tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26," kata salah seorang penasihat hukum SAT, Ahmad Yani, dalam keterangannya, Senin (17/9).
Kejanggalan juga terlihat dalam soal misrepresentasi. Pada tuntutannya, jaksa menyebutkan SN telah melakukan misrepresentasi dalam soal kondisi kredit tambak udang. Fakta persidangan menunjukkan sangkaan ini tidak terbukti. Bahkan, ahli hukum perdata Prof Nindyo Pramono dalam kesaksiannya menyatakan perjanjian penyelesaian BLBI antara SN dan pemerintah bersifat perdata sehingga penetapan terjadi misrepresentasi atau tidak, harus melalui keputusan pengadilan perdata.
"Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu misrepresentasi atau tidak," kata Nindyo.
Soal tanggung jawab kerugian negara, dalam persidangan terungkap ini terjadi setelah BPPN dibubarkan pada 2007 saat Menteri Keuangan saat itu melalui PT PPA menjual hak tagih atas aset BDNI senilai Rp4,8 triliun.
"Jadi kerugian karena penjualan aset tersebut bukan saat SAT menjadi Ketua BPPN, melainkan Menteri Keuangan saat itu. Saat itu, SAT bukan lagi siapa-siapa," kata Jamin Ginting, penasihat SAT lainnya.
Kesaksian dalam persidangan juga tidak berimbang, terutama dalam soal kesaksian petambak. Jaksa hanya memanggil saksi-saksi yang bisa memperkuat tuduhan, tetapi sidang pengadilan ini tidak mendengar saksi para petambak yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Dakwaan jaksa juga mengabaikan prinsip penyelesaian kewajiban BLBI melalui MSAA dan disepakati di luar pengadilan (out of court settlement) dan perdata serta sudah di akta notariskan. Fakta persidangan membuktikan, pemberian SKL kepada SN karena sebagai obligor ia sudah mengikuti seluruh proses secara hukum seperti UU No 25/2000 tentang Propenas, Inpres No 8/2002, Tap MPR X/2001, dan Tap MPR VI/2002.
Terkait dengan berbagai kejanggalan tersebut, dapat dipahami bahwa pleidoi penasihat hukum yang mengutip filosofi Sam Ratulangi itu adalah untuk menekan dan memohon kepada majelis hakim untuk tidak hanya berpegang pada adagium 'lex dura sed tamen scripta' saat memutuskan perkara ini.
"Ada kewajiban untuk menggali rasa keadilan agar keputusannya tidak menciptakan ironi, melainkan memberikan keadilan yang sebenarnya," ucap Yani.
Penyelesaian kasus pemberian SKL BLBI semestinya juga mempertimbangkan sikap kooperatif pemegang saham BDNI yang menandatangani MSAA, mengingat banyak obligor lain yang sengaja menghindar kejaran pemerintah untuk membayar utang dan kewajibannya.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, setelah hampir 20 tahun berjalan, ternyata masih cukup banyak obligor BLBI penandatangan Akta Pengakuan Utang (APU) yang belum melunasi kewajiban mereka. Tidak ada SKL dan tak ada kerja sama untuk menyelesaikan kewajibannya, justru tidak tersentuh.
Publik bertanya-tanya mengapa pemerintah membiarkan para 'pengemplang utang' tersebut tanpa ada upaya hukum untuk menindak mereka. Puluhan triliun rupiah dana BLBI yang mereka nikmati dan mereka tidak beriktikad baik untuk membayarnya kembali. Ini juga merupakan ironi penegakan hukum di republik tercinta. Orang yang beriktikad baik terus dikejar-kejar, sebaliknya mereka yang sengaja merampok uang negara malah dibiarkan.
"Jangan sampai penegakan hukum yang kaku dan tidak memperhatikan rasa keadilan justru dimanfaatkan oleh para kriminal untuk memperdaya pemerintah dan penegak hukum demi kepentingan mereka. Kasus BLBI-BDNI yang terus menerus dipersoalkan, telah memojokkan SN dan keluarganya sebagai sitting duck yang menjadi bulan-bulanan, sehingga akan lumpuh dan aset-aset lainnya bisa diperebutkan," imbuh Yani.
Bila hal tersebut terjadi, penegakan hukum akan sangat mengerikan karena ditegakkan atas adagium 'lex dura sed tamen scripta' semata, namun tidak memberikan keadilan. Dampaknya akan sangat jauh, khususnya bagi para investor yang menanamkan modal mereka di negeri ini.
Persidangan kasus SKL BLBI tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia usaha, dimana konsistensi kebijakan negara? Mengapa pejabat yang ditugaskan melaksanakan kebijakan negara justru dikriminalkan? Dalam kaitan itu lah filosofi Mapalus dan Si Tou Timuo Tumou Tou menjadi sangat relevan, yaitu menjamin keputusan yang memenuhi prinsip keadilan dan kemanusiaan. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved