Siti Zuhro: Penandaan Caleg Koruptor di Surat Suara Tidak Tepat

Nurjiyanto
17/9/2018 20:37
Siti Zuhro: Penandaan Caleg Koruptor di Surat Suara Tidak Tepat
( MI/Susanto)

PENGAMAT Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memandang tidak tepat adanya wacana terkait penandaan caleg koruptor di dalam surat suara. Menurutnya sesuai dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang mengugurkan PKPU larangan mantan koruptor maju dalam kontestasi Pileg 2019.

Ia menuturkan, yang seharusnya perlu didorong ialah parpol agar dapat menjaga para kadernya tetap bersih. Hal tersebut dapat dilakukan melalui internal parpol dalam merekrut serta mengusung para kadernya sehingga aturan penandaan di surat suara menurutnya tidak diperlukan.

"Hukum itu, tidak atau iya. Jadi jangan terus ditandai. Harusnya parpol punya tanggung jawab moral melarang ini. sehingga mau tidak mau parpol harus menjaga itu," ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/9)

Ia pun menyaranakan agar edukasi terhadap para maayarakat ditingkatkan khusunya dalam sosialisasi yang dilakukan para penyelenggara. Selain itu para masyarakat perlu lebih aktif dalam menelisik para caleg ini.

Selain itu jika memang aturan tersebut ingin diterapkan, perlu ada payung hukum yang legal seperti diatur dalam Undang-Undang.

"Jadi solusinya harus disosialisasikan melalui edukasi masyarakat, ditambah dari masyarakat perlu aktif dalam mengkritisi para caleg ini," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya