KPU Tagih Komitmen Parpol Dalam Pemberantasan Korupsi

Nurjiyanto
17/9/2018 20:16
KPU Tagih Komitmen Parpol Dalam Pemberantasan Korupsi
(Antara)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan pihaknya saat ini masih akan menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terkait dikabulkannya uji materi Peraturan KPU (PKPU) terkait pelarangan mantan napi korupsi untuk ikut dalam kontestasi Pileg 2019. Meski demikian, pihaknya menagih komitmen pemberantasan korupsi dari seluruh elemen termasuk parpol.

Hal itu didasarkan atas banyaknya statment dari para parpol yang mengatakan akan komit dalam hal pemberantasan korupsi. Menurutnya, dengan menarik para caleg yang mempunyai latar belakang napo korupsi, hal itu merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen tersebut.

"Saya ingin tagih komitmen banyak orang, komitmen banyak pihak yang selalu berkali-kali bilang punya komitmen sama seperti substansi dalam PKPU itu," ujarnya saat ditemui di Gedung KPU, Senin (17/9).

Selain itu, dirinya juga meminta agar para parpol dapat menunjukan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi dengan mendorong aturan ini ada dalam Undang-Undang. Hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini aturan terkiat PKPU telah digugurkan oleh Mahkamah Agung meski pihaknya belum mendapat salinan putusan tersebut.

"Jadi dua yang ingin saya tagih sekarang, pertama dulu anda komitmen untuk memberantas korupsi. Maka mestinya yang punya nuansa korupsi bisa ditarik. Kedua, saatnya anda mendorong karena nggak bisa diatur dalam PKPU supaya mendorong ini dalam UU," ungkapnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengatur larangan napi korupsi maju sebagai caleg di Pileg 2019.

Putusan yang dikeluarakan pada Kamis, (13/9) lalu yang membuat aturan syarat pencalonan caleg kembali mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan menggugurkan aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya