Perppu Lebih Efektif Jadi Dasar Hukum Pemberlakuan Suket

Nurjiyanto
17/9/2018 19:55
Perppu Lebih Efektif Jadi Dasar Hukum Pemberlakuan Suket
(MI/Susanto)

PENGAMAT Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memandang adanya usulan penggunaan Surat Keterangan (Suket) bagi para pemilih pemula sebagai syarat dalam memberikan suaranya dalam Pemilu 2019 dianggapnya sebagai solusi yang baik. Pasalnya, hal tersebut dapat mewadahi hak konstitusional para pemilih yang di rentang 1 Januari - 17 April 2019 baru beruumur 17 Tahun dan belum memiliki e-KTP.

Meaki demikian, ia memandang jika aturan tersebut akan dilakukan perlu memiliki payung hukum yang kuat. Dirinya pun mengusulkan bila hal tersebut disepakati maka perlu ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Saya rasa untuk mewadahi hak konstitusional dan memudahkan pemilih pemula opsi itu bisa dilakukan, tentu harus ada payung hukum yang legal. Paling memungkinkan saya kira melalui Perpu, tapi balik lagi seberala banyak Perpu yang sudah dikeluarkan pemerintah saat ini," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin, (17/9).

Dirinya menilai, penggunaan Perpu lebih dimungkinkan untuk dilakukan dikarenakan jauh dari kepentingan Parpol. Sebab, jika payung hukum tersebut dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dokhawatirkan akan menimbulkan polemik lagi seperti proses pembahsan PKPU larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Untuk itu, dirinya meminta seluruh elemen stakeholder bisa satu suara dalam memandang opsi ini. Pasalnya, hal ini juga menyangkut hak konstitusional warga dalam menyalurkan aspirasi pilihannya.

"Lagi-lagi ini menyangkut payung hukum. Partai-partai ini gampang banget kan gugatnya, kekuatan politik juga berbicara, stakeholder juga berpengaruh, jadi harus satu suara juga ini jika memang tujuanya untuk mewadahi hak konstitusional pemilih pemula," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif mengusulakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur penggunaan surat keterangan (Suket) bagi para pemilih pemula di Pemilu 2019 kedalam Peraturan KPU (PKPU). Usulan tersebut diambil untuk mengakomodir para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada rentang 1 Januari - 17 April 2018.

Zudan menuturkan, dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berjumlah 196.545.636 jiwa, terdata ada sebanyak 5.035.887 jiwa para pemilih pemula. Dengan adanya angka yang cukup besar tersebut, dirinya menyarankan agar penggunaan suket dapat diberikan kepada para pemilih kategori tersebut. Selain itu KPU sebagai lembaga independen diwenangkan membuat aturan terkait teknis penyelenggaraan Pemilu melalui PKPU sehingga adanya aturan yersebut tersebut sangat dimungkinakan.

"Maka solusinya cukup dituangkan dalam surat keterangan bahwa datanya ada dalam data base kependudukan. Saya berharap dari KPU bisa menindaklanjutinya dalam PKPU yang terkait dengan tata cara pemilihan nanti," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9).

Aturan penggunaan e-KTP sebagai syarat dalam memberikan suara dalam Pemilu sendiri tertuang dalam Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Di pasal 348 ayat (1) tertulis Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:

a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;

b. pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan

c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan

d. penduduk yang telah memiliki hak pilih. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya