Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan dalil pemohon dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Tegal Tahun 2018, yang menyebutkan adanya kecurangan dan pelanggaran di beberapa kecamatan tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil pemohon mengenai kecurangan dalam input penghitungan data formulir C1-KWK baik data pemilih, pengguna hak pilih, kartu suara yang digunakan, dan kartu suara sah dan tidak sah digunakan yang terjadi di TPS a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Senin (17/9).
Adapun pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Kota Tegal adalah Paslon Nomor Urut 4 Habib Ali Zainal Abidin-Tanty Prasetyoningrum, yang menyebutkan adanya perbedaan selisih pemilih di 18 TPS berdasarkan C1-KWK.
Menurut pemohon, ada potensi kecurangan dalam input penghitungan data fomulir C1-KWK baik data pemilih, pengguna hak pilih, kartu suara digunakan tercatat, dan kartu suara sah dan tidak sah digunakan.
Berdasarkan bukti-bukti dari para pihak serta fakta di persidangan, pertimbangan Mahkamah menyebutkan bahwa memang terdapat kekeliruan pengisian data di formulir C-KWK di sejumlah TPS.
"Namun, dari sejumlah TPS tersebut kesalahan hanya pada formulir C-KWK dan tidak memengaruhi angka perolehan suara masing-masing pasangan calon di formulir C1-KWK," tambah Enny.
Kesalahan input pada formullir C-KWK dinilai Mahkamah tidak berarti mengindikasikan kesalahan dalam rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagaimana dicatat pada formulir C1-KWK dari setiap TPS.
Dalam pertimbangannya Mahkamah juga berpendapat perolehan suara masing-masing pasangan calon tersebut konsisten dengan angka perolehan suara pada formulir DAA-KWK masing-masing kelurahan. Kesalahan input pada formulir C-KWK juga telah dikoreksi ketika dipindahkan ke formulir DAA-KWK.
Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya keberatan dari saksi pasangan calon terhadap hasil penghitungan suara, bila memang kesalahan input itu menyebabkan perubahan jumlah suara.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut, Mahkamah kemudian memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sehingga secara tidak langsung Mahkamah menetapkan pasangan calon H Dedy Yon Supriyono-Muhamad Jumadi sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Tegal 2018. (Ant/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved