KPK Perpanjang Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin

M Taufan SP Bustan
17/9/2018 19:35
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin
( ANTARA FOTO/Muhammad)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap pemberian fasilitas dan izin bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/9).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, dua tersangka itu yakni mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra.

Menurutnya, masa penahanan keduanya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 19 September 2018 sampai 18 Oktober 2018,” terang Febri kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setibudi, Jakarta Selatan, Senin.

Dia menambahkan, penyidik terus mendalami proses pemberian fasilitas dan izin bagi warga binaan di Lapas Sukamiskin dari kedua tersangka dan sejumlah saksi yang masih akan diperiksa.

"Proses pemeriksaan masih akan terus dilakukan hingga dirasa cukup baru dilimpahkan untuk disidang," tandas Febri.

Sebagaimana diberitakan, penyidik menetapkan Wahid sebagai tersangka karena menerima suap dari warga binaan di Lapas Sukamiskin setelah diberikan fasilitas mewah.

Tidak hanya itu, Wahid juga menerima suap dari warga binaan setelah memberikan izin keluar masuk lapas terhadap warga binaan tertentu.

Kasus ini pun terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sabtu (21/7) lalu.

Selain Wahid, penyidik juga menetapkan warga binaan yang terjerat kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang warga binaan kasus pidana umum Andri Rahmat.

Dalam OTT ini, ikut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS. Serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri.

Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam ruang tahanan dan dapat kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya