Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung memastikan tetap mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Mengenai dikabulkannya uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu, MA menilai hal itu menyangkut hak asasi setiap individu untuk dipilih dan memilih.
Demikian dikemukakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9). "Permohonan pengujian hak uji PKPU yang masuk Mahkamah Agung ada 12 permohonan. Namun, hanya 2 perkara yang dikabulkan, selebihnya ditolak dan tidak dapat diterima," ujarnya.
Perkara yang dikabulkan, yaitu Nomor 46 P/HUM/2018 yang diajukan Jumanto. Jumanto menguji Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) PKPU 20/2018 yang memuat ketentuan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota DPR RI dan DPRD.
MA juga mengabulkan sebagian perkara Nomor 30 P/HUM/2018 yang diajukan oleh Lucianty. Objek permohonan ialah Pasal 60 ayat (1) huruf g dan j PKPU 14/2018. MA menilai frasa 'mantan terpidana korupsi' pada PKPU itu, khususnya mengenai pencalonan anggota DPD bertentangan dengan UU 7/2017 justru tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak berlaku umum.
Menurut dia, MA pada prinsipnya sependapat dengan peraturan KPU. Namun, sedianya norma yang berisi larangan tersebut bisa diatur secara jelas dalam UU dan bukan dituangkan pada aturan pelaksanaan, seperti PKPU.
"Kalau menurut UU 12/2011 (Tata Urutan Perundang-Undangan), pertama ialah UUD 1945, UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, Keppres, Perpres. Nah, Peraturan KPU itu masih jauh banget di bawah," terang dia.
Berdasarkan hal itu, imbuh dia, MA segera mengirimkan salinan putusan kepada KPU, paling lambat Senin (17/9) malam. Salinan itu mengenai pencabutan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) PKPU 20/2018 serta Pasal 60 ayat (1) huruf g dan j PKPU 14/2018.
Dengan demikian maka para narapidana kasus korupsi boleh mendaftarkan diri sebagai calon wakil rakyat pada pemilu mendatang. "Saya yakin KPU sudah tahu apa yang harus dilaksanakan. Masyarakat juga sudah sangat cerdas untuk memilih calon," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved