NasDem Coret Caleg Koruptor Sebelum Putusan MA

Akmal Fauzi
17/9/2018 17:01
NasDem Coret Caleg Koruptor Sebelum Putusan MA
(Koresponden/M Taufan SP Bustan)

PARTAI NasDem telah mengganti dua bakal caleg eks narapidana korupsi sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg. NasDem tetap mendukung semangat anti korupsi yang digelorakan KPU

“Sebelum putusan ini keluar, kita sudah mengganti (dua bacaleg eks koruptor) ini. Iya sudah selesai,” kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad HM Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9)

Menurutnya, sejak dari awal NasDem berkomitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor menjadi caleg. Namun, kata dia, setelah mendapat informasi dan masukan dari masyarakat, NasDem mengganti bacaleg eks koruptor.

“Tapi karena kami kurang masukan dari masyarakat tentang person yang kemudian jadi caleg kita, kan kita tidak mungkin mengetahui semuanya bahwa ada teman-teman di DPD, di struktur bahwa yang tidak konsisten untuk menjaga kebijakan partai,” jelas Ali.

NasDem, kata dia tetap berpegang teguh terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani partai politik bersama Bawaslu sebagai tanggung jawab moral. Sebab, kata Ali, pakta integritas secara tegas dan jelas meminta partai untuk tak mencalonkan eks koruptor menjadi caleg

“Jadi di samping diatur dalam PKPU kemarin, dan sekarang PKPU itu sudah enggak ada lagi, tapi ada komitmen moral yang ditandatangani antara DPP dengan Bawaslu. Pakta integritas salah satu poinya adalah tidak mencalonkan eks koruptor menjadi caleg dari NasDem, itu sikap kami,” jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya