Semua Anggota Fraksi Golkar Jambi Terima Uang Ketok Palu

M Taufan SP Bustan
17/9/2018 14:45
Semua Anggota Fraksi Golkar Jambi Terima Uang Ketok Palu
(PA)

EMPAT orang saksi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan suap yang menyeret Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto, keempat saksi mengakui menerima uang suap pasca ketok palu R-APBD 2017 dan R-APBD 2018.

Salah satu saksi Ismet Kahar mengakui, menerima uang sebanyak Rp300 juta. Uang tersebut diterimanya dengan dua kali transaksi oleh unsur ketua di fraksinya.

"Pertama saya terima Rp200 juta. Itu cair setelah pengesahan APBD 2017. Setelah ketok palu APBD 2018 saya terima lagi Rp100 juta. Jadi total ada Rp300 juta saya terima," terang Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi itu dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Zumi Zola.

Ismet pun tidak menampik saat majelis hakim mencecarnya dengan pertanyaan kalau saksi sebelum menerima uang suap tersebut karena tahu adanya janji yang akan diberikan pasca pengesahan mereka lakukan di DPRD.

"Iya sebelum memang ada janji. Jadi setelah itu kami menerima begitu saja," ungkapnya.

Ismet menyebutkan, kalau di Fraksi Golkar bukan hanya ia yang menerima suap. Menurutnya, semua anggota yang ada, baik di tingkat anggota, wakil ketua fraksi, hingga ketua fraksi mendapat uang suap dengan jumlah uang yang berbeda-beda.

"Saat dibagi uang itu katanya sebagai imbalan setelah pengesahan R-APBD 2017 dan 2018 lalu. Uang yang saya terima pun sudah saya kembalikan ke KPK," imbuh Ismet.

Senada dengan Ismet, saksi lainnya yang juga berasal dari Fraksi Partai Golkar Mayloedin mengakui segala penerimaannya. Atas perbuatannya itu, Mayloedin mengaku, kapok dan tidak akan mengulang perbuatannya.

"Saya hanya anggota biasa saja. Saya cuman menerima begitu juga," ungkapnya.

Mayloedin menyebutkan, uang yang diterima pun telah dikembalikan kepada KPK. Saat ditanya apakah mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan kepada unsur pimpinan DPRD Jambi, Mayloedin menegaskan, tidak tahu.

Ia hanya menjelaskan, bahwa uang yang diterima di tingkatan anggota berkisar Rp200 juta.

"Setahu saya di tingkat anggota itu masing-masing menerima Rp200 juta. Itu saja," tandasnya.

Dalam sidang lanjutan gratifikasi dan suap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, dan Mayloedin. Keempat saksi ini merupakan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi.

JPU menghadirkan keempatnya untuk mengkonfirmasi pengetahuan saksi atas suap ketok palu yang diterima dari pihak pengusaha melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang. Apif dan Asrul merupakan mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Selain itu, KPU juga mendakwa Zumi menyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan uang sekitar Rp200-250 juta per anggota.

Uang tunai itu pun, disebutkan JPU untuk mengesahkan R-APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 - 2018. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya