Empat Pejabat Dinas PUPR Dihadirkan dalam Sidang Zumi Zola

M Taufan SP Bustan
17/9/2018 12:28
Empat Pejabat Dinas PUPR Dihadirkan dalam Sidang Zumi Zola
(MI/SUSANTO )

EMPAT pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Keempat pejabat itu dihadirkan sebagai saksi dalam kepasitas mereka yang disebutkan dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui pendistribusian uang suap ketok palu kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dan suap serta gratifikasi yang diterima Zumi Zola.

Kuasa Hukum Zumi Zola, Muhamad Farizi, menyebutkan keempat saksi itu adalah Dheny Ivantriesyana Poetra, Wahyudi Apdian Nizam, Wasis Sudibyo, dan Nusa Suryadi.

"Mereka dihadirkan kembali karena sebelumnya belum diperiksa," terangnya sebelum sidang.

Diketahui, keempat saksi diperiksa terkait bagaimana proses pemberian uang suap dari pengusaha kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang. Apif dan Asrul merupakan mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Selain itu, KPU juga mendakwa Zumi menyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan uang sekitar Rp200-250 juta per anggota.

Uang tunai itu pun, disebutkan JPU untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya