KPU Cari Solusi soal Surat Suara

Putri Rosmalia Octaviyani
16/9/2018 07:50
KPU Cari Solusi soal Surat Suara
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemilihan Umum memperkirakan akan ada sekitar 7 juta calon pemilih yang berpotensi tidak mendapat surat suara saat Pemilu 2019 berlangsung.

Mereka merupakan golongan pemilih berstatus daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). DPTb ialah warga yang tidak memiliki KTP elektronik (KTP-E) dan suket (surat keterangan), sedangkan DPK ialah warga yang telah memiliki KTP-E, tetapi belum terdaftar sebagai pemilih.

Komisioner KPU, Viryan Azis, menjelaskan, saat ini KPU telah menetapkan jumlah DPT se-Indonesia sekitar 185 juta jiwa.

Sesuai aturan di UU Pemilu dan peraturan KPU, tambahnya, negara hanya akan mencetak surat suara sebanyak jumlah DPT+2% untuk DPT khusus. Dengan demikian, diperkirakan total surat suara yang akan dicetak hanya sekitar 188 juta, yaitu 185 juta DPT dan sekitar 3 juta untuk DPT khusus.

"Padahal, diperkirakan jumlah DPTb dan DPK yang ingin memilih itu sekitar 10 juta orang. Jadi, sisanya sekitar 7 juta orang kemungkinan tak akan dapat surat suara," ujar Viryan di Jakarta, kemarin.

Viryan mengatakan upaya pendataan DPTb dan DPK terus dilakukan sampai Desember 2018. Masyarakat yang telah terdata sebagai DPT khusus akan diupayakan untuk segera mendapat KTP-E, suket, dan didata untuk dapat memiliki hak pilih.

"Sekarang KPU sudah tidak bisa lagi menambah DPT, jadi jumlahnya surat suaranya sudah akan hanya sekitar 188 juta itu yang dicetak. Ini saya akui masih jadi PR kita bersama, bagaimana menyelesaikannya bila potensi itu terjadi," ujar Viryan.

Sementara itu, politikus Partai NasDem sekaligus anggota Komisi II DPR, Dja'far Shodiq, mengatakan KPU dan pemerintah harus memperhatikan 7 juta pemilih yang berpotensi kehilangan hak suara.

Pendataan masyarakat yang memiliki hak pilih, tetapi belum terdapat di DPT harus dilakukan dengan maksimal. "Harus sangat dipastikan jika tidak ada masyarakat yang tidak bisa memilih," ujar Dja'far.

Ia mengatakan KPU dan pemerintah juga harus mengambil keputusan yang bijak terkait potensi kurangnya surat suara. Dengan masih adanya waktu yang cukup panjang sebelum hari pemungutan suara, koordinasi harus dilakukan untuk menemukan jalan keluar masalah tersebut.

"Saya rasa itu bukan hal yang tidak bisa didiskusikan. Meski pengumpulan DPT sudah selesai, proses pemilu masih panjang. Jangan sampai banyak warga kehilangan hak pilih hanya karena surat suara. Nanti kalau bermasalah setelah pemilu, itu akan lebih repot," ujar Dja'far.
 
Masalah masyarakat adat

Direktur Perluasan Partisipasi Politik di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdi Akbar, mengatakan banyak masyarakat adat yang juga belum terdaftar dalam DPT. Mereka umumnya juga belum memiliki KTP-E.

Di saat penetapan DPT telah dilakukan dan jumlah kertas suara yang akan dicetak telah ditetapkan, potensi masyarakat adat kehilangan hak suara juga bertambah. "Mereka tidak terjangkau layanan administrasi pemerintah," ujar Abdi.

Ia mengatakan, diperkirakan ada 3,2 juta masyarakat adat yang tidak terdaftar dalam DPT pemilu 2019 yang telah ditetapkan . Mereka tersebar 415 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

"Mereka umumnya terancam kehilangan hak pilih karena tidak terjangkau penyelenggara pemilu," ujar Abdi. (PO/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya