Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum memperkirakan akan ada sekitar 7 juta calon pemilih yang berpotensi tidak kebagian surat suara saat pemilu 2019 berlangsung. Mereka merupakan golongan pemilih berstatus Daftar Pemilih Tetap (DPT) Khusus, yakni warga yang tidak memiliki KTP elektronik dan suket (surat keterangan) atau telah memiliki KTP elektronik tetapi belum terdaftar sebagai pemilih.
Saat ini KPU telah menetapkan jumlah DPT se-Indonesia sebanyak sekitar 185 juta jiwa. Sesuai aturan yang ada di UU Pemilu dan peraturan KPU, negara hanya akan mencetak surat suara sebanyak jumlah DPT +2% untuk DPT Khusus. Dengan demikian, diperkirakan total surat suara yang akan dicetak hanya sekitar 188 juta. Berasal dari 185 juta DPT dan sekitar 3 juta untuk DPT khusus.
Politikus partai Nasdem sekaligus anggota komisi II DPR, Dja’far Shodiq mengatakan, KPU dan pemerintah harus memerhatikan angka 7 juta pemilih yang berpotensi kehilangan hak suaranya tersebut. Pendataan dengan lebih lengkap masyarakat yang memiliki hak pilih tetapi belum terdapat dalam DPT harus dilakukan dengan maksimal.
“Harus sangat dipastikan jika tidak ada masyarakat yang tidak bisa memilih,” ujar Dja’far.
Ia mengatakan, KPU dan pemerintah juga harus mengambil keputusan yang bijak terkait potensi kurangnya surat suara. Dengan masih adanya waktu yang cukup panjang sebelum hari pemungutan suara, koordinasi harus dilakukan untuk menemukan jalan keluar masalah tersebut.
“Saya rasa itu bukan hal yang tidak bisa didiskusikan, meski masa pengumpulan DPT sudah selesai, tapi proses pemilu masih panjang. Jangan sampai banyak warga kehilangan hak pilih hanya karena masalah surat suara. Nanti kalau bermasalah di setelah pemilu selesai akan lebih repot,” ujar Dja’far.
Sementara itu, Direktur Perluasan Partisipasi Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdi Akbar mengatakan, pada banyak daerah banyak masyarakat adat yang belum terdaftar dalam DPT. Mereka umumnya juga belum memiliki KTP elektronik. Dengan kondisi saat ini, di mana penetapan DPT telah dilakukan dan jumlah kertas suara yang akan dicetak telah ditetapkan, akan semakin besar potensi masyarakat adat kehilangan hak suaranya.
“Mereka tidak terjangkau layanan administrasi pemerintah,” ujar Abdi.
Ia mengatakan, diperkirakan ada 3,2 juta masyarakat adat yang tidak terdaftar dalam DPT pemilu 2019 yang telah ditetapkan saat ini. Mereka tersebar 415 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
“Mereka terancam kehilangan hak pilih. Umumnya karena tidak terjangkau penyelenggara pemilu,” ujar Abdi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved