Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menaku belum bisa menentukan langkah apa yang akan diambil menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan majunya caleg mantan napi koruptor. KPU mengatakan masih menunggu salinan dokumen putusan untuk dipelajari dengan hati-hati hasil putusan MA tersebut.
"Ini menjadi perhatian banyak pihak. Ketika ada putusan MA kami juga perlu hati-hati dan cermat dalam melakukan penyesuaian di Peraturan KPU sehingga tidak menimbulkan masalah baru," ujar Komisioner KPU Viryan Azis, di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (15/9).
Ia mengatakan, KPU tidak menutup kemungkinan untuk melakukan revisi peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor untuk maju di pemilihan legislatif No. 20 tahun 2018 dan PKPU 26 tahun 2018 yang sebagian pasalnya sudah dibatalkan MA.
Namun, Viryan mengatakan untuk merevisi Peraturan KPU jalan yang harus ditempuh tidak bisa dibilang singkat. KPU harus kembali menggelar uji publik, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, dan mendaftarkan revisi PKPU ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk kembali diundangkan.
"Itu harus dipertimbangkan secara matang mengingat KPU saat ini juga sedang dikejar waktu untuk menyelesaikan tahapan pemilu serentak 2019 berikutnya. Makanya sebetulnya waktu kami ini sangat singkat, tetapi kami sadar putusan ini harus segera kita tindaklanjuti," ujar Viryan.
Viryan mengatakan, sesuai aturan, mereka memiliki waktu 90 hari untuk melakukan revisi Peraturan KPU setelah putusan MA dikeluarkan. Sementara belum ada revisi peraturan KPU, aturan lama sebelum keluarnya putusan MA masih akan berlaku.
Seperti diketahui, batas penetapan daftar caleg tetap (DCT) sudah harus diselesaikan tanggal 20 September 2018 mendatang. Namun, Viryan belum berani menjawab jika hingga tanggal 20 September mendatang belum ada revisi, apakah Peraturan KPU yang lama yang masih akan digunakan dan putusan MA akan diabaikan dalam pemilu legislatif 2019.
"Selama belum ada revisi memang akan masih pakai yang lama. Tapi kami belum bisa komentar lebih jauh (apakah putusan MA bisa tidak berlaku)," ujar Viryan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved