ASN Koruptor Terbanyak di DKI Jakarta

Dero Iqbal Mahendra
15/9/2018 12:30
ASN Koruptor Terbanyak di DKI Jakarta
(Ilustrasi)

DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan jumlah koruptor tertinggi di tingkat provinsi. Hal tersebut terungkap dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menyebut ada 2.357 aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk pegawai ASN di tingkat Provinsi yang terbanyak ada di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 52 orang dan Sumatra Utara (Sumut) 33 orang,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, kemarin.

Selain itu, terdapat lima daerah lainnya yang masuk kategori teratas untuk ASN koruptor yang belum diberhentikan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Sumut berada di tingkat pertama dengan jumlah ASN mencapai 298 orang, disusul Jawa Barat 193 orang, Riau 190 orang, Nusa Tenggara Timur 183 orang, dan Papua 146 orang.

Pihaknya berharap kepala daerah memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku korupsi. Sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan seperti korupsi, harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Aturan yang mengatur mengenai pemberhentian ASN terlibat korupsi antara lain Pasal 87 Ayat 4b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 23 Ayat 5e UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian.

Kemudian Pasal 23 Ayat 4a UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),  dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

“Ke depan diharapkan para peja-bat pembina kepegawaian (PPK), termasuk kepala daerah agar membangun sistem pelaporan sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini,” pungkas Febri.


Dukung pemecatan ASN koruptor

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mendukung langkah Kemendagri memecat 2.357 ASN yang terlibat korupsi, termasuk 183 orang di antaranya berasal dari NTT. “Kalau ASN korupsi, dipecat,” tegasnya, kemarin.

Viktor mengatakan korupsi di kalangan ASN terjadi lantaran adanya peluang yang diciptakan pemimpin ASN tersebut. Banyak pemimpin juga memberikan contoh kepada bawahannya untuk melakukan korupsi.
Bagi Viktor, prinsip utama birokrasi ialah melayani masyarakat, serta tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Hal senada juga disampaikan Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan. Pihaknya telah memberhentikan secara tidak hormat 22 ASN yang terlibat sejumlah kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan, sebelum adanya surat dari Mendagri terkait pemberhentian ASN yang terlibat kasus korupsi, dirinya sudah menandatangani surat keterangan untuk memberhentikan 22 ASN yang terlibat korupsi tersebut.

“Waktu itu kan sudah saya sampaikan, ke-22 ASN yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah diberhentikan dan pemberhentian tidak hormat itu sudah saya tanda tangani,” katanya. Erzaldi pun memastikan 22 ASN itu sudah tidak lagi menerima gaji layaknya ASN. (PO/RF/OL-7)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya