Politisi Gerindra Eks Koruptor Bersyukur Atas Putusan MA

Nicky Aulia Widadio
14/9/2018 20:35
Politisi Gerindra Eks Koruptor Bersyukur Atas Putusan MA
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KETUA DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengucap syukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk nyaleg.

MA telah membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Ya alhamdulillah. Kalau nyaleg tetep nyaleg dong, kan itu hak kita," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (14/9).

Sementara itu, pengacara Taufik, Yupen Hadi mengatakan putusan MA menguatkan posisi hukum Taufik yang sedang mencalonkan diri sebagai bakal caleg. Namun, pihaknya tetap tidak akan mencabut laporan ke DKPP dan Polda Metro Jaya untuk membuktikan kesalahan KPU terkait kode etik.

"Putusan MA malah menguatkan posisi hukum kami bahwa KPU memang salah karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Jadi kami tidak berpikir untuk mencabut semua laporan tersebut," jelas Yupen saat dikonfirmasi terpisah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya