MA Bolehkan Koruptor Nyaleg

Golda Eksa
14/9/2018 20:06
MA Bolehkan Koruptor Nyaleg
(MI/Susanto)

MAHKAMAH Agung memutuskan narapidana kasus korupsi boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Ketentuan itu menggugurkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian dikatakan juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi, Jumat (14/9). Menurutnya, MA mengabulkan permohonan pihak pemohon terkait uji materi PKPU tersebut pada Kamis (13/9).

"Jadi narapidana itu (kasus korupsi) boleh mendaftar sebagai calon asal sesuai ketentuan undang-undang itu dan putusan MK, kan. (Pertimbangan) karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," ujarnya.

Ia mengemukakan, PKPU 20/2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf g. PKPU tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang intinya mempersilakan narapidana maju sebagai wakil rakyat.

"Itu bertentangan dengan undang-undang pemilu. UU Pemilu membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali. bertentangan atau tidak? Iya, kalau menurut MA bertentangan," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya