Kepala Daerah Bisa Jadi Jurkam Pilpres 2019

Nurjiyanto
14/9/2018 08:00
Kepala Daerah Bisa Jadi Jurkam Pilpres 2019
(Mendagri Tjahjo Kumolo -- MI/M IRFAN)

KEPALA daerah diperbolehkan menjadi juru kampanye dan mengikuti kampanye untuk mendukung pasangan tertentu dalam Pilpres 2019. Akan tetapi, mereka harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Namun, para kepala daerah tersebut tidak diperkenankan menjadi ketua tim kampanye pasangan capres dan cawapres.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menegaskan hal itu saat ditemui di Kantor KPU Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

"Boleh, di aturannya memang diperbolehkan kepala daerah jadi anggota tim kampanye. Yang tidak adalah para kepala daerah ini jadi ketua tim kampanye," tegas Viryan.

Ia menuturkan posisi ketua tim kampanye dengan anggota tim kampanye ialah hal yang berbeda. Pasalnya, jika kepala daerah menjadi ketua tim kampanye, secara fungsional, dia akan juga memimpin keseluruhan kampanye di setiap daerah sehingga nantinya dikhawatirkan akan mengganggu kinerja terhadap pelayanan pemerintahan.

Di tempat terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo pun meminta kepala daerah yang akan mengikuti kampanye pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye.

Tjahjo menyebutkan izin cuti yang diberikan kepada kepala daerah hanya satu hari selama satu minggu.

"Cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye." jelas Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima kemarin.

Hari libur, menurut Tjahjo, ialah hari bebas untuk berkampanye.

Pengajuan izin cuti bagi kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur disampaikan kepada menteri. "Bagi gubernur dan wakil gubernur disampaikan ke menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan." ucap Tjahjo.

Pengajuan izin cuti oleh bupati dan wakil bupati disampaikan ke gubernur setempat. Masa kampanye untuk pemilihan presiden dilakukan pada 23 September mendatang.

Fasilitas negara

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan Bawaslu akan terus mengawasi kepala daerah yang masuk tim kampanye Pemilu 2019. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan bahwa para kepala daerah itu dalam pelaksanaannya tidak menggunakan fasilitas negara pada saat melakukan kampanye.

Fasilitas yang dimaksud ialah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, dan sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah. Selain itu, fasilitas lainnya yang dibiayai APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Nantinya juga akan dilihat apakah para kepala daerah itu telah mengajukan cuti pada saat turun dalam berkampanye.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate, menanggapi kritik bakal cawapres Sandiaga Uno. Sandi sebelumnya menyindir delapan kepala daerah yang terang-terangan mendukung Jokowi.

Johnny meminta Sandi berkaca kepada diri sebelum meminta kepala daerah fokus mengurus daerahnya ketimbang pilpres. "Kritik sih boleh, yang penting ada landasan hukumnya. Kalau Pak Sandiaga, pernah, enggak, kampanye pilpres? Kalau dulu pernah, ya itu kritik diri sendiri berarti, ya?" (Mal/*/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya