Syafruddin Merasa Janggal Masalah Perdata Dibawa ke Tipikor

M Taufan SP Bustan
13/9/2018 16:10
Syafruddin Merasa Janggal Masalah Perdata Dibawa ke Tipikor
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

TERDAKWA Syafruddin Arsyad Temenggung membaca nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Dalam pembelaannya itu, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut berkeras kalau kasus yang menjeratnya seharusnya tidak ditangani oleh PN Tipikor.

"Kasus ini adalah ranah perdata, oleh karena itu yang berwenang menyidangkan adalah pengadilan perdata," terang Syafruddin di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasihat Hukum (PH) yang mendampinginya.

Dia menyebutkan, perjanjian master settlement of agreement acquisition BDNI adalah perjanjian perdata yang dibuat oleh pemerintah dengan pemegang kendali saham BDNI yakni, Sjamsul Nursalim.

"Hal tersebut jelas untuk menyelesaikan BLBI oleh karena itu sangat janggal masalah perdata disidang di PN Tipikor," tegas Syafruddin.

Ia pun mengungkapkan, bahwa kewajiban utang BDNI dinyatakan telah selesai pada 1999 silam. Sementara saat itu, Syafruddin mengaku, baru menjabat sebagai Kepala BPPN di 2002.

Oleh karena itu, tambahnya, dakwaan hingga tuntutan JPU KPK tidak mampu membuktikan tindakan merugikan keuangan negara atas penerbitan SKL tahun 2004.

"Selama proses penerbitan SKL tidak melanggar kebijakan atau peraturan apapun. Bahkan sebelum SKL terbit dilakukan audit terlebih dahulu," tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang di awal September 2018 lalu, JPU KPK menuntut Syafruddin dengan pidana selama 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

JPU KPK pun menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, terdakwa Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun? 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorojatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004.

Hingga berita ini ditulis, Syafruddin masih membacakan nota pembelaannya yang diketahui berjumlah 110 halaman.

Setelah pembacaan pledoi dari Syafruddin, kuasa hukumnya juga akan menyampaikan nota pembelaannya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya