Utut Adianto tak Penuhi Panggilan KPK

M Taufan SP Bustan
12/9/2018 15:25
Utut Adianto tak Penuhi Panggilan KPK
(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9).

Sesuai agenda KPK, politikus dari Fraksi PDI-P itu sejatinya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, tahun anggaran 2017-2018 yang menyeret Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Utut mangkir atau tidak dapat menghadiri panggilan penyidik dalam pemeriksaan hari ini karena yang bersangkutan tengah menjalankan kegiatan lain yang kebetulan bertepatan dengan hari pemeriksaannya.

“Tadi disampaikan ke KPK bahwa beliau (Utut) tidak bisa hadir,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/9).

Menurut Febri, karena mangkir penyidik baru akan mengagendakan kembali jadwal pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI yang membidangi Akuntabililitas Keuangan Negara dan Badan Urusan Rumah Tangga itu.

“Akan dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Tasdi,” ungkapnya.

Meski tidak menjelaskan, seperti apa keterkaitan Utut dalam kasus suap ini, namun tambah Febri, penyidik hanya ingin mengkonfirmasi pengetahuan Utut terkait pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka.

Tasdi diduga menerima suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya