Eks Presiden PKS Nur Mahmudi Dicekal

Kisar Rajaguguk
11/9/2018 18:17
Eks Presiden PKS Nur Mahmudi Dicekal
(ANTARA)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan surat cekal terhadap eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, yang dilakukan oleh Nur Mahmudi dan Prihanto.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Dadan Gunawan mengatakan, Ditjen Imigrasi sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Kantor Imigrasi dan tempat-tempat pemeriksaan Imigrasi bahwa Nur Mahmudi dan Prihanto dilarang bepergian ke luar negeri “ Ditjen Imigrasi sudah keluarkan surat edaran ke seluruh kantor Imigrasi dan tempat-tempat pemeriksaan Imigrasi bahwa Nur Mahmudi dan Prihanto dilarang bepergian ke luar negeri," kata Dadan Selasa (11/9)

Menurut Dadan, surat pencekalan terhadap eks Ketua Partai Keadilan (PK) yang bernati nama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dikeluarkan atas permintaan Polreta Depok terkait kasus korupsi yang sedang ditangani Polresta Depok

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan surat cekal yang dikeluarkan berlaku sampai 22 September. Meski surat cekal yang berakhir 22 Septemer 2018 lanjut Dadan bisa diperpanjang hingga dua tahun kedepan

“ Jika masa berlaku pencegahan habis bisa dilakukan perpanjangan dua tahun. Perpanjangan surat cekal tersebut harus berdasarkan permintaan dari Polri, namun biasanya sebelum masa cekal berakhir, pihak Imigrasi memberitahukan kepada Polri perihal tersebut. Kita upayakan menarik paspor yang bersangkutan," kata Dadan.

Dadan menjelaskan untuk pencekalan secara teknis, imigrasi bisa menahan sementara ketika yang bersangkutan diketahui hendak meninggalkan Indonesia. Kemudian imigrasi akan menyerahkan pada pihak yang berwenang.

"Tentunya kami memiliki kapasitas sebagai kewenangannya apabila ada seseorang sudah masuk daftar cekal, kami memiliki kewenangan untuk menindak, menahan sementara sambil berkoordinasi dengan yang memiliki kewenangan yang dimaksud. Pada saat yang punya kewenangan polri tentu kita akan hubungi Polri, biasanya di sistem itu akan mereffer akan menghubungi siapa," paparnya.

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos. Kerugian negara diperkiraan Rp 10,7 miliar dari total keseluruhan Rp23 miliar .

Pelebaran Jalan Nangka sepanjang 300 meter dari mulai jalan masuk Jalan Raya Bogor tersebut sudah dibebaskan pengembang Apartemen Green Lake View (GLV), Namun Nur Mahmudi mengeluarkan APBD sebesar Rp23 miliar seolah- olah pembesan lahan disana Pemerintah Kota Depok. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya