KPU: Caleg Pindah Dapil Dikoreksi Bawaslu, Kalau Caleg Koruptor Enggan

Insi Nantika Jelita
11/9/2018 16:15
KPU: Caleg Pindah Dapil Dikoreksi Bawaslu, Kalau Caleg Koruptor Enggan
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu RI inkonsisten terhadap putusan yang diambil.

"Ini menunjukkan mereka (Bawaslu RI) inkonsistensi karena dalam hal tertentu lain mereka juga melakukan upaya koreksi atas putusan Bawaslu daerah," ujar Wahyu di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, Selasa (11/9).

Bawaslu RI diketahui telah mengoreksi putusan Bawaslu daerah terkait calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Golkar, Badarudin Gailea yang pindah dapil (daerah pemilih).

Sebelumnya Badarudin mengajukan di Dapil 5 lalu dikoreksi Bawaslu RI diperbolehkan pindah ke Dapil 1 Provinsi Maluku Utara.

Kemudian Wahyu mengatakan bahwa terhadap putusan Bawaslu daerah yang meloloskan caleg mantan koruptor, Bawaslu RI tidak mau mengoreksi.

"Bawaslu beberapa waktu yang lalu, kita (KPU) minta dilakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu terkait dengan napi korupsi di beberapa daerah yang diloloskan oleh Bawaslu, Bawaslu berargumentasi bahwa kami tidak bisa melakukan koreksi. Sekali lagi ini menunjukkan mereka inkonsistensi," ungkap Wahyu

Ia menerangkan secara logika seharusnya kalau Bawaslu Ri saja bisa melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu daerah terhadap caleg yang pindah dapil maka mestinya Bawaslu melakukan koreksi terhadap putusan caleg mantan koruptor.

"Semestinya dia (Bawaslu) juga bisa melakukan koreksi terhadap hal lain karena memang itu kewenangan mereka yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 terkait dengan apakah kewenangan itu akan dilaksanakan atau tidak apa pertimbangannya, Bawaslu yang paham," tutur Wahyu

Wahyu juga mengatakan bahwa publik yang menilai mengapa terhadap putusan Bawaslu daerah yang meloloskan caleg mantan koruptor enggan melakukan pengoreksian putusan tersebut.

"Publik bisa menilai pada satu hal dia (Bawaslu) melakukan koreksi tetapi dalam hal lain dia tidak mau melakukan koreksi," tandas Wahyu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya