Saat Bertemu, Novanto Minta Eni Terbuka Soal Aliran Dana ke Golkar

Golda Eksa
08/9/2018 17:39
Saat Bertemu, Novanto Minta Eni Terbuka Soal Aliran Dana ke Golkar
KUASA hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail(MI/BARY FATAHILLAH)

KUASA hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, membenarkan informasi adanya pertemuan antara kliennya dan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/9), Maqdir menjelaskan pertemuan tersebut terjadi saat Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus Eni. Novanto pun hanya menyampaikan empati dan keprihatinan atas musibah yang menimpa kader Golkar itu.

"Pak Novanto juga menyampaikan permintaan agar Ibu Eni bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan sebagaimana adanya. Tidak perlu ada yang ditutupi atau disembunyikan. Sikap koperatif justru akan mendatangkan kebaikan dan berpengaruh terhadap tuntutan hukuman nantinya," ujarnya.

Menurut dia, Novanto juga sempat meminta konfirmasi mengenai rumor adanya uang dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Eni pun mengakui bahwa uang Rp2 miliar dipinjam dari Kotjo.

"Untuk menghindari kesulitan bagi partai, Novanto menyarankan Eni berkoordinasi dengan pengurus Golkar dalam rangka pengembalian uang. Itu karena Pak Novanto tidak bisa membantu pengembalian, mengingat kondisinya tidak dalam posisi bisa membantu," kata dia.

Lebih jauh, terang Maqdir, Novanto mengakui sebagai pihak yang memperkenalkan Eni kepada Kotjo. Namun, perkenalan itu bukan dalam rangka perintah mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau demi keuntungan Golkar. Pertemuan itu lebih bersifat meminta perhatian dan pemantauan dari DPR terhadap pelaksanaan proyek.

"Oleh karena itu, adanya berita bahwa seolah-olah Pak Novanto menjanjikan akan mengatur fee dari proyek ini sebesar 5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu dan telah membantu, adalah tidak benar," tandasnya.

Penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau-1 sejauh ini melibatkan 3 tersangka. Selain Eni, KPK pun menyematkan status serupa kepada pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Kasus itu bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan di kediaman Idrus, di Jakarta, Jumat (13/7). Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Uang itu diduga komitmen fee 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Pun fulus Rp500 juta itu bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga itu merupakan pemberian keempat dari Johannes. Eni sebelumnya telah menerima Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar (Maret 2018) dan Rp300 juta (8 Juni 2018). Total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp4,8 miliar.

KPK menduga Eni berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut dikerjakan PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium BlackGold dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya