Tidak Patuhi Rekomendasi akan Disanksi

Ths/Ant/OL-7
08/9/2018 11:30
Tidak Patuhi Rekomendasi akan Disanksi
(MI/ BARY FATHAHILAH)

BELAJAR dari banyaknya rekomendasi yang tidak dijalankan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah membangun sebuah mekanisme tolok ukur kepatuhan terhadap kementerian atau lembaga (K/L) dalam menjalankan rekomendasi dari lembaganya. Nantinya, tolok ukur kepatuhan tersebut akan menjadi acuan penerapan hukuman (reward) dan penghargaan (punishment) bagi setiap K/L dalam menjalankan rekomendasi.

Menurut Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik aspek kepatuhan terhadap rekomendasi yang dikeluarkannya penting dalam rangka perbaikan kondisi HAM.

"Karena ini sifatnya adalah perbaikan kondisi hak asasi manusia, yang paling penting adalah merangkul semua pihak agar mau melakukan rekomendasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM dengan proses dialog," jelas Damanik dalam Rapat Koordinasi di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, kemarin.

Tersumbatnya dialog dengan K/L selama ini, sambung dia, menyebabkan banyak rekomendasi Komnas HAM yang tidak dijalankan.

Dalam penyusunan parameter kepatuhan rekomendasi tersebut, pihaknya juga akan melibatkan K/L. Namun, tidak serta-merta Komnas HAM menjadi pihak utama dalam memutuskan apakah K/L tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya melindungi HAM. Proses dari kepatuhan tersebut akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan tolok ukur kepatuhan ini sebagai upaya perbaikan sistem HAM ke depan. Dengan adanya langkah ini diharapkan upaya pemenuhan maupun penegakan kasus pelanggaran HAM dapat lebih baik.

Berikut kementerian atau lembaga yang diharapkan menjalankan tolok ukur penilaian kepatuhan atas rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Polri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya