MA Bentuk Majelis Khusus Kaji Putusan MK

Nurjiyanto
08/9/2018 11:20
MA Bentuk Majelis Khusus Kaji Putusan MK
(MI/Susanto)

PENGAMBILAN keputusan terkait dengan akan dilanjutkan atau ditundanya perkara uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif segera dilakukan Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. MA beralasan masih meneliti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 93 Tahun 2017.

Hal tersebut dilakukan MA guna memperjelas mengenai frasa 'dihentikan' dalam Pasal 55 di UU MK Nomor 24 Tahun 2003.

"Sudah ada majelis (untuk menentukan) apakah akan ditunda atau dilanjutkan. Kalau dihentikan, sejak awal harus dihentikan. Kalau ditunda, majelis yang punya otoritas mau ditunda apa tidak," ujar juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat dimintai konfirmasi oleh Media Indonesia, kemarin.

Saat ditanya waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji hal tersebut, ia menyebut akan menyelesaikan secepatnya. Meski demikian, proses persidangan permohonan uji materi PKPU masih belum dilanjutkan.

"Kita harapkan secepatnya karena itu tergantung di majelis. Perkara itu kan ada 12. Jadi mereka menganalisis konstruksi dari putusan MK," ungkap Suhadi.

Suhadi pun menuturkan, untuk saat ini pihaknya masih tetap menunggu proses uji materi di MK hingga selesai. Karena itu, ia menilai selagi ada kajian yang dilakukan MA, MK juga perlu memutuskan uji materi UU Pemilu.

"Ya meneliti sesuai dengan kewenang-annya. Jadi secara formilnya itu yang dihentikan atau ditunda. Kalau lolos, baru diteliti gugatanya. Untuk saat ini, selain adanya kajian, kita juga menunggu putusan gugatan uji materi dari MK," paparnya.

Sebelumnya, pertemuan tiga lembaga penyelenggara pemilu atau sering disebut pertemuan tripartit antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (5/9) menyepakati dua poin penting terkait dengan polemik PKPU larangan eks narapidana kasus korupsi serta dikabulkannya gugatan bacaleg eks narapidana koruptor oleh Bawaslu.

Kedua poin tersebut ialah mendorong MA segera memutus uji materi terhadap PKPU tersebut serta mendorong parpol untuk menarik para bacaleg mantan napi koruptor untuk tidak mengajukan diri sebagai kotestan di Pileg 2019.


Siap hadapi gugatan

KPU siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. "Ya kita hormati. Kita hadapi (gugat-annya)," kata komisioner KPU Ilham Saputra, kemarin.

Ilham enggan berkomentar mengenai pernyataan kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi, yang mengatakan bahwa KPU melanggar etik jika tidak menjalankan keputusan Bawaslu, yang menyatakan mantan narapidana kasus korupsi M Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pileg 2019.

"Jangan berspekulasi. Kita tunggu saja putusan MA," ungkap Ilham.

Bawaslu saat ini sudah meloloskan 17 mantan narapidana kasus korupsi dari 12 daerah sebagai bakal caleg pada Pileg 2019, termasuk M Taufik. Keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Namun, KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu.  (*/Medcom/OL-7)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya